KPK: Terbuka Peluang Penyelidikan Baru Bank Century
Selasa, 22 Juli 2014 | 19:21 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang terhadap pengembangan kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akan tetapi, penyeledikan baru itu akan dilakukan setelah kasus dengan terdakwa Budi Mulya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht
"Terbuka peluang untuk penyelidikan baru sambil menunggu inkracht-nya (vonis Budi Mulya) seperti apa nanti," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Selasa (22/7).
Pengembangan kasus Century ini, kata Busyro akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat di Indonesia agar tidak lagi berani melakukan korupsi.
"Ini pelajaran bagi pejabat manapun agar kapok dan insyaf. Jangan turuti syahwat materialisme dengan sikap pragmatisme hedonisme, menjadikan harta negara menjadi bancakan keluarga dan kelompoknya," tegas Busyro.
Busyro berpendapat dalam vonis Budi sesungguhnya sudah menunjukan secara jelas tentang adanya delik penyertaan atau keterlibatan pihak-pihak lain. Terlebih, kata Busyro hampir semua kasus korupsi tidak dilakukan oleh pelaku tunggal, melainkan terstruktur dan sistemik.
Busyro menegaskan KPK akan melakukan penuntutan dengan penyertaan apabila memang kejahatan korupsi dalam kasus apapun itu, ternyata struktural.
"Terhadap kasus jenis struktural, KPK konsisten dengan standar strategi penuntutan dengan penyertaam apabila memang ada sejumlah "bromocorah politik" yang prasmanan harta negara," kata Busyro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




