DPD Akan Ajukan Uji Materi Undang-Undang MD3
Rabu, 23 Juli 2014 | 20:12 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPP) akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Rencana itu diungkap oleh Ketua DPD Irman Gusman usai melakukan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Undang-Undang MD3.
"Kesimpulannya DPD akan melakukan judicial review," kata Irman dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (23/7). DPD tidak akan sendiri mengajukan judicial review. Sejumlah lembaga negara lain yang merasa dirugikan dengn Undang-Undang MD3 juga akan mendukung upaya DPD. Di antaranya adalah KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga hukum lainnya.
Irman menilai Undang-Undang MD3 yang disahkan sehari sebelum pemilu mengandung politik transaksional. Undang-Undang ini pun dinilai dibuat secara terburu-buru.
Adapun Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mendukung rencana judicial review tersebut. Menurut Busyro, judicial review dilakukan untuk memulihkan marwah DPR.
"Judicial review adalah bentuk penyelamatan marwah DPR dan memulihkan hak konstitusional DPD, KPK, Kepolisian, BPK, Kejaksaan yang didalam pasal-pasal disebutkan betul-betul dibajak," kata Busyro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




