DPD Akan Ajukan Uji Materi Undang-Undang MD3

Rabu, 23 Juli 2014 | 20:12 WIB
RA
JS
Penulis: Rizky Amelia | Editor: JAS
Irman Gusman, Ketua DPD RI
Irman Gusman, Ketua DPD RI (Dok. Suara Pembaruan)

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPP) akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Rencana itu diungkap oleh Ketua DPD Irman Gusman usai melakukan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Undang-Undang MD3.

"Kesimpulannya DPD akan melakukan judicial review," kata Irman dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (23/7).
 
DPD tidak akan sendiri mengajukan judicial review. Sejumlah lembaga negara lain yang merasa dirugikan dengn Undang-Undang MD3 juga akan mendukung upaya DPD. Di antaranya adalah KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga hukum lainnya.

Irman menilai Undang-Undang MD3 yang disahkan sehari sebelum pemilu mengandung politik transaksional. Undang-Undang ini pun dinilai dibuat secara terburu-buru.

Adapun Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mendukung rencana judicial review tersebut. Menurut Busyro, judicial review dilakukan untuk memulihkan marwah DPR.

"Judicial review adalah bentuk penyelamatan marwah DPR dan memulihkan hak konstitusional DPD, KPK, Kepolisian, BPK, Kejaksaan yang didalam pasal-pasal disebutkan betul-betul dibajak," kata Busyro.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon