Tim Jokowi-JK Yakin Netralitas Hakim MK dari Parpol

Kamis, 24 Juli 2014 | 15:41 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Trimedya Panjaitan dan Tim Hukum Jokowi-JK lainnya di Jakarta, Rabu (23/7)
Trimedya Panjaitan dan Tim Hukum Jokowi-JK lainnya di Jakarta, Rabu (23/7) (BeritaSatu.com/Markus Junianto Sihaloho)

Jakarta - Terkait isu netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) seandainya ada gugatan penetapan pilpres, Ketua Tim Hukum Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) Trimedya Panjaitan menyatakan pihaknya masih percaya para hakim MK akan bersikap netral.

Walau semua tahu beberapa hakim MK adalah mantan orang parpol seperti Patrialis Akbar (PAN) dan Hamdan Zoelva (PBB), Trimedya mengatakan pihaknya yakin bahwa para sosok hakim itu sudah melepas 'baju partainya' ketika dilantik menjadi hakim.

"Kita yakin netralitas MK. Tetapi tetap harus diawasi dengan benar. Kami meyakini bahwa terlalu mahal kalau MK masih mau main-main, apalagi pasca terungkapnya kasus yang berujung pada tertangkapnya Akil Mochtar," ujar Trimedya di Jakarta, Kamis (24/7).

Akil Mochtar adalah mantan Ketua MK yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, akibat menerima suap terkiat putusan sengketa pilkada.

Pada kesempatan itu, Trimedya juga menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum jika pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami siap menghadapi jika dalam waktu 3 x 24 jam ini pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK. Kami bahkan siap untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut," kata Trimedya Panjaitan.

Kesiapan Tim Hukum dalam menghadapi gugatan, kata Trimedya, karena pihaknya juga punya data atas sedikitnya 120 dugaan kecurangan yang merugikan pasangan Jokowi-JK. Jadi terhadap itu, Trimedya mengatakan pihaknya saat ini dalam posisi menunggu apakah dalam waktu 3 x 24 jam pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK atau tidak.

Dia mengakui pihaknya mengharapkan tidak ada sengketa di MK mengingat selisih yang besar antara perolehan suara Jokowi-JK dibandingkan Prabowo-Hatta yaitu 8.421.389 atau setara 6,3 persen. Dengan selisih suara sebesar itu, berdasarkan pengalamannya mengikuti persidangan di MK, maka akan sangat sulit ditemukan masalah pilpres yang terstruktur, masif, dan sistematis.

"Apalagi kami juga punya bukti-bukti sebaliknya, yaitu bukti-bukti kecurangan yang justru merugikan pasangan Jokowi-JK," ungkapnya.

"Namun demikian kami menghormati hak pasangan Prabowo-hatta untuk mengajukan gugatan ke MK, dan kami siap untuk menghadapinya."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon