Ditinggal Mudik, Lapak PKL Pasar Bendungan Melayu Dibongkar Satpol PP

Jumat, 1 Agustus 2014 | 12:09 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Petugas Satpol PP membongkar lapak PKL di Pasar Kaget, Bendungan Melayu, Jakarta Utara (SP/Roy Barus)
Petugas Satpol PP membongkar lapak PKL di Pasar Kaget, Bendungan Melayu, Jakarta Utara (SP/Roy Barus) (Suara Pembaruan)

Jakarta - Pemerintah kota Jakarta Utara lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kaget Bendungan Hilir yang terletak di Jalan Bendungan Hilir, RT02/RW01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dalam penertiban yang dilakukan 100 petugas satpol tingkat kecamatan Koja dan enam kelurahan di bawahnya tersebut, sebanyak 26 lapak PKL dibongkar karena masih dalam kondisi kosong ditinggal mudik pedagang.

Selaku pimpinan operasi penertiban, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Rawa Badak, Edison Butar-butar, mengatakan bahwa ia akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedadang kaki lima (PKL).

"Sementara baru 26 lapak pedagang yang sudah dibongkar karena dalam kondisi kosong karena ditinggalkan pedagang yang mudik lebaran, sedangkan untuk sisanya kami harapkan kesadaran bagi para pedagang untuk membongkar sendiri, kami beri waktu sampai hari Senin nanti. Bila belom dibongkar juga, kami akan bongkar paksa meski ada pedagangnya sekalipun," ujar Edison pada SP, Jumat (1/8) pagi.

Edison menjelaskan di pasar kaget Bendungan Melayu tersebut menampung 250 pedagang yang sudah mulai berdagang sejak tahun 1990.

"Penertiban yang kami lakukan ini didasarkan pada perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang menyatakan pada pasal 25 bahwa dilarang berdagang di badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum," tandas Edison.

Edison mengungkapkan dalam penataan tersebut satpol pp bekerja sama dengan ormas Front Betawi Rakyat (FBR) dalam mensosialisasikan pembongkaran PKL di jalan Bendungan Melayu tersebut.

"Kami melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para pedagang dalam satu lokasi dan menyampaikan bahwa lokasi berdagang yang mereka tempat saat ini adalah ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada," lanjut Edison.

Menurut Edison selain percakapan face to face yang terakhir dilakukan pada pertengahan Juli lalu, petugas juga memberikan surat edaran pada pedagang pada waktu tujuh hari, tiga hari, dan satu hari sebelum hari penertiban dilakukan.

"Penertiban ini sebagai lanjutan dari penertiban bulan April lalu supaya para pedagang jera, karena selama ini pedagang membandel kembali membangun lapak mereka beberapa hari setelah ditertibkan," aku Edison.

Sementara itu, Iwan Setiawan selaku ketua gardu 064 Koja FBR mengatakan dalam penertiban tersebut ormas membantu satpol pp untuk mensosialisasikan.

"Yang dihindari adalah keributan dengan pedagang jadi semua berjalan dengan kondusif," ujar Iwan.

Iwan mengaku sebagai ormas di wilayah, ia menghormati segala peraturan yang dilakukan pemerintah dan tidak berusaha menghalang-halangi.

"Kami berusaha menjembatani komunikasi antara pihak Satpol PP dan pedagang supaya tidak terjadi kesalahpahaman," tandas Iwan.

Sedangkan Yuli Pangaribuan (37), pedagang sayuran dan bumbu dapur yang sudah berdagang selama enam tahun di lokasi tersebut, mengaku pasrah bila lapaknya ditertibkan oleh petugas pada Senin (4/8) nanti.

"Saya ini cuman pedagang kecil, Mas. Kita jualan di sini juga karena enggak kebagian tempat di pasar Rawa Badak," ujar Yuli.

Yuli mengaku banyak para langganan pembelinya yang merasa khawatir melihat petugas Satpol PP menertibkan lapak-lapak di sekitar lapak miliknya.

"Tadi saja sudah lima pembeli yang menanyakan saya mau pindah kemana kalau lapak dibongkar nanti, saya jawab saja belum tahu, paling enggak jualan dulu," tutup Yuli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon