Saksi Benarkan Dimintai Uang Oleh Mantan Kepala Bappebti
Kamis, 7 Agustus 2014 | 00:53 WIB
Jakarta - Saksi I Gede Tantra selaku Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan saksi Fredericus Wisnusbroto selaku Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) membenarkan pada bulan April 2011, pernah diminta menyisihkan 2% dari fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) oleh terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Permintaan menyisihkan tersebut, menurut keduanya disampaikan melalui saksi Made Sukarwo selaku Direktur Utama PT BBJ ketika itu dan Surdiyanto Suryodarmodjo selaku Direktur Utama PT KBI.
"Kami berdua (dengan Fredericus Wisnusbroto) dipanggil sekitar April 2011 oleh pak Made Sukarwo dan disampaikana ada permintaan penyisihan fee sebesar 2 persen dari Bappebti untuk pengembangan perdagangan berjangka," kata saksi Gede Tantra ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8).
Namun, menurut Gede Tantra, tidak pernah disampaikan bahwa penyisihan fee tersebut guna keperluan pribadi terdakwa.
Terhadap permintaan tersebut, Gede Tantra mengaku sempat menghiraukan karena merasa sedikit keberatan.
Walaupun, akhirnya permintaan disetujui dengan pembukaan rekening usai dihubungi oleh Sekretaris Bappebti, Nirzali.
"Karena ada telepon dari Bappebti dari pak Nizarli, kami jadi tidak enak. Akhirnya kami buka rekening itu," ujar Gede Tantra.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa total uang yang ditampung dan diserahkan kepada Bappebti dari bulan Agustus 2011 sampai April 2012 mencapai Rp 1,675 miliar.
Hal senada disampaikan saksi Fredericus. Menurutnya, semua berawal ketika dimintakan menyisihkan fee 2 persen oleh Made Sukarwo dan Surdiyanto Suryodarmodjo selaku Direktur Utama PT KBI.
Sama seperti Gede Tantra, Fredericus yang mengaku keberatan tetap memberikan uang sebagaimana permintaan.
Bahkan, ia mengaku kerap mengantarkan uang yang sudah terkumpul dalam rekening tersebut kepada Nizarli ataupun Diah Sandita Arisanti selaku Kasubag Program Bappebti.
"Untuk pertama, kita ambil dari dana yang ada di rekening tersebut. Ada beberapa kali dari pihak Bappebti, pak Nizarli datang," unjar Fredericus saat bersaksi dalam sidang yang sama.
Sementara itu, saksi Surdiyanto Suryodarmodjo dan Made Sukarwo membenarkan adanya permintaan untuk menyisihkan fee sebesar 2% tersebut.
Bahkan, Surdiyanto mengatakan bahwa ada surat perjanjian sebagai pengikat pemberian fee sebesar 2% tersebut.
Kemudian, diakui Surdiyanto dan Sukarwo bahwa permintaan tersebut memang atas inisiatif dari terdakwa.
Seperti diketahui, Syahrul Raja Sempurnajaya dijerat dengan enam dakwaan sekaligus.
Dalam dakwaan pertama, Syahrul selaku Kepala Bappebti, diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua APBI, I Gede Tantra dan Ketua IP2BI, Fredericus Wisnusbroto sebesar Rp 1.675.000.000.
Uang yang dikatakan berasal dari menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT KBI tersebut, dikatakan hendak digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa dari tahun 2011.
Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




