Tudingan Pelanggaran Pilpres Sistematis, Terstruktur, dan Masif, Cuma Asumsi
Kamis, 7 Agustus 2014 | 09:48 WIBJakarta - Anggota tim pengacara KPU Rasyid Alam Perkasa Nasution mengatakan, apa yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Hatta dalam sidang perdana kemarin yang menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran Pilpres secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif hanya bersifat dalil atau dugaan. Dalil itu akan sangat sulit dibuktikan di persidangan.
"Yang disampaikan terstruktur hanya dalil. Dalam uraian penjelasan pemohon di persidangan kemarin dalil-dalil yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi," ujar Rasyid kepada SP, Kamis (7/8).
Dia menjelaskan, bila pelanggaran pilpres terstruktur harus jelas struktur apa yang dilanggar. Sementara sitematis dan masif harus dilakukan oleh siapa secara terancana dan merata di seluruh Indonesia.
Sementara pelanggaran pilpres seperti dituding dalam sidang kemarin hanya berada di sejumlah Provinsi. Oleh karena itu, sambung Rasyid, tudingan pelanggaran pilpres dilakukan secara terstruktur, sitematis, dan masif harus dibuktikan di persidangan.
Sejauh ini, kata Rasyid, tidak ada masalah perhitungan dan rekapitulasi di tingkat TPS dan KPPS. Rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat PPS hingga KPU pusat dilakukan secara berjenjang dan diawasi oleh Bawaslu serta saksi masing-masing capres.
"Dengan keterbukaan penyelenggara Pemilu dalam Pilpres 2014 sangat tidak mungkin masalah muncul mulai di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan). Sementara semua hasil rekapitulasi setiap TPS di seluruh Indonesia dapat diunggah di situs KPU. Jadi, dimana pelanggarannya?" tanya dia heran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




