Kuasa Hukum: Masalah DPKTb Jatim Paling Rugikan Prabowo

Senin, 11 Agustus 2014 | 21:06 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Hasil hitung cepat (Quick Count) yang menyatakan kemenangan pasangan Prabowo-Hatta dalam pilpres 2014, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2014.
Hasil hitung cepat (Quick Count) yang menyatakan kemenangan pasangan Prabowo-Hatta dalam pilpres 2014, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2014. (The Jakarta Globe/Afriadi Hikmal)

Jakarta - Kuasa hukum Tim Merah Putih, Magdir Ismail menjelaskan, pihaknya tetap mempersoalkan
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres). Masalah DPKTb ‎yang
sangat mencolok terjadi di Jawa Timur (Jatim).

Dikatakan Magdir, cadangan suara hanya dua persen, sehingga tidak mungkin 130 pemilih bisa mendapatkan surat
suara dari surat suara cadangan.

"Itu (DPKTb, red) sangat mencolok di Jawa Timur. Salah satu TPS ada 130 orang menggunakan DPKTb," kata Magdir di Jakarta, Senin (11/8).

Menurutnya, salah satu saksi yang diajukan pihak termohon (KPU), Nanang Haromi (anggota KPU Sidoarjo, Jatim) mengakui ada 130 pengguna DPKTb di TPS 23 Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Lebih lanjut Maqdir mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan wakil bupati Probolinggo, Jawa Timur yang mengumpulkan para kepala desa.

"Fakta-fakta hukum yang luar biasa terungkap di persidangan dan ini semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan bahwa benar-benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan pilpres 2014," ungkap Maqdir.

Kuasa hukum Tim Merah Putih lainnya, Heru Widodo mengatakan, selain fakta-fakta tentang DPKTb, terkuak. Semua mengindikasikan bahwa pelanggaran yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif.

Fakta-fakta tersebut berupa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh pihak KPU yang tidak sesuai dengan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan kepala daerah memobilisasi kepala desa untuk kemenangan pasangan nomor urut 2, laporan Panitia Pengawas (Panwas), dan adanya proses di kepolisian.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi satu kesatuan dalam permohonan yang kami ajukan," kata Heru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon