Di Nias, Anggota KPPS Coblos Sisa Surat Suara

Selasa, 12 Agustus 2014 | 15:01 WIB
Y
B
Penulis: Yus | Editor: B1
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghitung ulang surat suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghitung ulang surat suara. (Antara/Oky Lukmansyah)

Jakarta - Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Bawolahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumetera Utara, Satoniha Luwaha mengaku melakukan pencoblosan sisa surat suara.

Hal itu diutarakan Satoniha saat memberikan keterangan sebagai saksi pihak pemohon (Prabowo-Hatta) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (12/8). "KPPS mencoblos kertas suara sisa. Yang mulia, saya mencoblos enam (kertas suara), sisanya dibagi-dibagi," aku Satoniha.

Dia mengungkapkan di TPS 3 Bawolahusa terdapat 99 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua suara tambahan sehingga menjadi 101 surat suara. Namun, masyarakat yang mencoblos hanya 42 orang. Sisa suara tersebut (59 kertas suara) dicoblos oleh Satoniha bersama enam anggota KPPS lainya.

"Saya coblos 6 lembar kertas suara, sisanya dicoblos oleh teman saya. Saya waktu itu hanya berpikir untuk menghormati solidaritas sesama anggota KPPS," katanya.

Hasil dari pencoblosan tersebut, lanjut Satoniha, pasangan nomor urut 1 memperoleh 32 suara dan pasangan nomor urut 2 meraih 68 suara, 1 suara tidak sah. Dia mengaku bahwa semua anggota KPPS mencoblos untuk nomor urut 2. "Jadi begini, Yang Mulia, anggota KPPS mencoblos sendiri surat suara untuk no 2," tuturnya.

Ketika Satoniha hendak memberi keterangan, kuasa hukum KPU memberikan interupsi agar MK tidak memperkenankan Satoniha memberikan keterangan lantaran Satoniha merupakan penyelenggara pemilu. Namun, hakim konstitusi Hamdan Zoelva memperbolehkannya. "Boleh saja memberikan kesaksian, intinya mengungkap fakta. Tetapi keberatan (kuasa hukum KPU) dicatat,"ujar Hamdan.

Sementara itu, saksi lainnya, Irwansyah yang merupakan saksi tingkat Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran di 27 TPS Kabupaten Nias Selatan. "Rekomendasi Panwas Nias Selatan di 27 TPS tidak dilaksanakan karena kurang bukti,"ungkapnya. Lebih lanjut, Irwansyah mengungkapkan beberapa TPS jumlah pemilihnya 100 persen dari DPT dengan mencantumkan nama orang yang meninggal dan merantau.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon