Validitas Data C-1 Kubu Prabowo-Hatta Dipertanyakan

Rabu, 13 Agustus 2014 | 12:51 WIB
Y
YD
Penulis: Yus | Editor: YUD

Jakarta – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin mempertanyakan validitas data C-1 yang dimiliki kubu Prabowo-Hatta. Data C-1 ini menjadi alat bukti kubu Prabowo-Hatta dalam sengketa gugatan hasil pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.

"Data C-1 ini ujuk-ujuk muncul di tingkat nasional, tetapi kita tidak tahun dari mana asalnya. Padahal, kita sudah melakukan rekapitulasi berjenjang," ujar Ali Nurdi di gedung MK, Rabu (13/8).

Ali mempertanyakan apakah data C-1 tersebut valid atau tidak sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti. Menurutnya, kubu Prabowo-Hatta tidak bisa membandingkan data C-1 yang mereka peroleh di tingkat desa dengan data C-1 KPU nasional.

"Data C1 kan belum final. Data C1 itu kan direkap di TPS di tingkat desa atau keluruhan. Kalau ada salah, kan direvisi di tingkat kecematan, kabupaten, provinsi dan tingkat nasional," tuturnya.

Ali Nurdin juga menilai bahwa dalil pemohon terkait data C-1 ini sudah dibantah oleh saksi pemohon sendiri. Menurutnya, sekitar 50 saksi kubu Prabowo-Hatta yang sudah hadir di persidangan di MK tidak bermasalah.

"Saksi pemohon membantah dalil mereka sendiri. Ketika saya tanya apakah ada perbedaan antara surat suara dengan pengguna hak pilih, saksinya menjawab tidak ada," kata Ali.

Ali menyatakan kesiapan KPU untuk membantah berbagai keterangan yang diberikan saksi Prabowo-Hatta.

"Kami akan bantah nanti, kami siapkan tabulasinya. Tetapi saksi kami akan ngomong," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon