Kuasa Hukum Prabowo Serahkan Sepenuhnya Kejanggalan Pemilu ke DKPP
Rabu, 13 Agustus 2014 | 16:18 WIBJakarta - Kuasa hukum Tim Merah Putih menilai, otoritas-otoritas yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang harus mengungkap segala bentuk kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Semua agar dalam Pilpres 2014 tidak tercatat sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia.
Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, M. Mahendradatta menegaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengusut secara tuntas segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara.
Berdasar pada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS). Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan.
Menurut Mahendradatta, pihaknya mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan bahwa Pemilu Presiden 2014 sarat dengan kecurangan.
Ironisnya, kecurangan itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri yang seharusnya menegaskan independensinya.
Langkah mengadu ke DKPP, lanjut Mahendradatta, juga dalam rangka menuntaskan persoalan terkait Pemilu Presiden 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), jalur hukum yang diakui oleh undang-undang adalah DKPP yang dipimpin mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
"MK bukan satu-satunya tempat untuk mengungkap kebenaran dari kecurangan yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistematis dan masif ini," kata Mahendradatta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8).
Atas sebab itu, Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP.
Menurutnya, itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP. Hanya saja, Mahendradatta meyakini publik tentunya akan menilai sendiri apakah keputusan DKPP itu sudah benar atau tidak.
"Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU), tetapi kepada Tuhan dan pemilih kami," ucapnya
Mahendradatta mengatakan, hasil keputusan yang ada di DKPP memiliki pengaruh secara tidak langsung dengan proses di MK karena membahas hal yang sama, yakni pelanggaran dalam pelaksanaan pemillu presiden.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, tindakan KPU membuka kotak suara merupakan tindakan yang janggal. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan sebelum ada perintah penetapan pembukaan kotak suara oleh MK.
"Sebaiknya tidak dibuka sebelum ada penetapan dari MK. Itu tindakan yang janggal," katanya.
Menurut Ray, meskipun KPU menilai dibukanya kotak suara sebelum ada penetapan MK sering dilakukan dalam pemilu kepala daerah, namun tak menjadi masalah, berbeda dengan sengketa pemilu presiden yang sekarang terjadi. Hal tersebut dikarenakan ada pertanyaan dari publik seperti yang dipersoalkan tim Prabowo-Hatta.
"Kelaziman akan berhenti jika ada pertanyaan dari publik. Yang tidak dipersoalkan publik menjadi konvensi, tetapi konvensi bisa berubah kalau ada yang mempertanyakan," ujar Ray.
Sayangnya, lanjut Ray, putusan yang dilakukan DKPP belum tentu seirama dengan MK. Hal tersebut dikarenakan kewenangan kedua lembaga antara MK dan DKPP saling berbeda satu sama lain.
Putusan DKPP baru bisa berpengaruh jika menjadi bagian bukti yang diajukan ke MK.
"Putusan DKPP bisa dijadikan salah satu bukti sebelum mengajukan gugatan ke MK," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




