Saling Lapor, Polri Garap Laporan Ketua KPU Lebih Dulu
Rabu, 13 Agustus 2014 | 16:37 WIBJakarta - Bareskrim Polri tampaknya memilih untuk memroses pengaduan Ketua KPU Husni Kamil Manik yang melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik. Taufik dilaporkan dengan pasal pengancaman lebih dulu dibanding laporan yang bersangkutan yang merasa difitnah Husni.
"Sudah ditindaklanjuti. Kami sudah tunjuk dua tim untuk laporan tersebut. Perkembangannya sudah sampai di pemeriksaan ahli IT atau ahli bahasa untuk perkuat unsur pidana tentang pengancaman, apakah masuk kategori unsur pidana pengancaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie di Mabes Polri Rabu (13/8).
Saksi ahli IT itu akan melakukan analisa terhadap pernyataan Taufik yang menyatakan penangkapan pada Husni saat dia berorasi didepan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kutipan itu kan kemudian ditulis di media terutama yang elektronik. Maka diisinilah kami juga perlu keterangan ahli bahasa. Kami juga akan mencocokkan dengan media yang mendengar langsung dari yang menyampaikan itu atau seperti apa, jadi bisa kuat atau tidak," tambahnya.
Husni dan Taufik memang tengah berseteru. Setelah Husni melaporkan Taufik maka kemudian Taufik melaporkan Husni dengan tuduhan fitnah sebagaimana pasal 311 KUHP ke Bareskrim Polri karena merasa dirinya tidak pernah menyatakan untuk menculik Husni.
Taufik mengaku dia hanya mengatakan supaya polisi menangkap Husni dan mengepung MK. Itu karena menurutnya Husni telah melanggar pasal 417 dan 233 KUHP karena dianggap merusak barang bukti karena membuka kotak suara.
Soal pembukaan kotak suara memang menjadi pangkal saling lapor ini. Taufik mengajak massa menangkap Husni yang dianggapnya curang karena mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.
Pernyataan inilah yang kemudian dilaporkan Husni ke Bareskrim pada Senin (11/8) pukul 01.00 dinihari.
Husni sendiri bersikukuh bahwa tindakannya itu tidak keliru dan ini dikuatkan sidang MK.
Dimana dinyatakan jika MK memang memutuskan memberi izin ke KPU untuk membuka kotak suara sesuai PP MK Nomor 4 Tahun 2014 pasal 29 dimana termohon (dalam hal ini KPU) wajib memberi keterangan dilengkapi alat bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




