Eggi dan Muhammad Berdebat Soal Pengawasan

Rabu, 13 Agustus 2014 | 16:59 WIB
H
YD
Penulis: Hiz | Editor: YUD
Ketua Tim Advokat Prabowo-Hatta Eggy Sudjana (tiga kiri) beserta anggotanya menunjukan bukti kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2014 saat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (24/7). Tim Advokasi tersebut melaporkan adanya sejumlah kecurangan Pilpres 2014.
Ketua Tim Advokat Prabowo-Hatta Eggy Sudjana (tiga kiri) beserta anggotanya menunjukan bukti kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2014 saat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (24/7). Tim Advokasi tersebut melaporkan adanya sejumlah kecurangan Pilpres 2014. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Perdebatan seru terjadi dalam sidang perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014. Perdebatan itu terjadi pada saat kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana mempertanyakan fungsi Bawaslu RI pada saat rapat pleno rekapitulasi suara nasional oleh KPU.

"Itu Bawaslu juga cicing wae (diam saja), kita ada keberatan kok gak boleh. Etika macam apa ini yang dilakukan. Ada apa dengan ketergesaan (penetapan rekap) itu, seolah harus ditetapkan pada saati itu juga," tukas Eggi dalam sidang perkara pelanggaran kode etik di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Kemudian, Ketua Bawaslu RI Muhammad pun menimpali komentar Eggi dengan langsung mengutip surat Al Maidah ayat 8 bahkan ia memanggil Eggi dengan sebutan Ustadz Eggi yang turut memancing gelak hadirin.

"Apakah kami membiarkan? Itu tidak bisa dikatakan semena-mena. Ada rentetan pada setiap tahapannya. Tolong Ustadz Eggi Sudjana, Bawaslu sudah melakukan rekomendasi. Kami sudah sampaikan kepada KPU," kata Muhammad.

Muhammad melanjutkan, bagi KPU, setiap rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Tapi dia menegaskan, tidak semua laporan itu sifatnya emergency.

"Ada sifatnya emergency ada sifatnya kajian. Ada yang sifatnya tertulis ada yang lisan. Bawaslu sudah melakukan rekomendasi kepada KPU," tambahnya.

Setelah perdebatan mereka pun Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan hebat kepada kedua belah pihak. Tapi Jimly mengatakan, kalau memang tim Prabowo menolak hasil rekap nasional oleh KPU harusnya tidak ada TKO (Technical Knock Out), mengistilahkan aksi menarik diri yang dilakukan tim saksi Prabowo dari rekap nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon