Angie: Demokrat Dapat Jatah Proyek Rp 400 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2014 | 22:49 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (Antara/Reno Esnir)

Jakarta -  Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, terungkap bahwa Partai Demokrat (PD) mendapatkan jatah sebesar Rp 400 miliar dari keseluruhan proyek yang dibahas di Komisi X DPR RI.

Uniknya, fakta persidangan tersebut terungkap dari kesaksian terpidana perkara korupsi dalam penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Angelina Patricia Pingkan Sondakh, yang sebelumnya tidak banyak bicara seputar dugaan korupsi tersebut.

Semua bermula dari pertanyaan Jaksa Yudi Kristiana kepada Angie, begitu Angelina Sondakh kerap disapa, apakah ada jatah kegiatan yang didapatkan PD di Komisi X DPR.

Kemudian, dijawab oleh Angie bahwa PD mendapat jatah Rp 400 miliar yang harus diberikan melalui mantan Bendahara Umum (Bendum) PD, Muhammad Nazaruddin.

Saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) selaku mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp 400 miliar tersebut terdiri dari proyek yang tersebar di 20-30 universitas di seluruh Indonesia.

"Jadi, anggaran Rp 400 miliar, pak Nazaruddin bilang kita bisa mendapat Rp 400 miliar dari anggaran proyek Kemdiknas. Itu terdiri dari 20-30 universitas," ujar Rosa ketika bersaksi dalam sidang bersama dengan Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8).

Rosa menjelaskan proses mekanismenya, yaitu rektor mengajukan proposal ke Kemdiknas. Lalu kementerian memberikan proposal tersebut melalui Angie selaku anggota Komisi X DPR RI ketika itu.

Perihal keuntungan yang akan didapat, Rosa mengungkapkan terbagi menjadi dua, yaitu atas pengerjaan fisik dan pengadaan. "Jadi ada untuk fisik dan pengadaan. Kalau fisik kita minta fee. Kalau pengadaan kita ada (mendapat) keuntungan," ungkap Rosa.

Sebelumnya, Angie mengakui mengurus bagian fee sebesar 1 persen terkait proyek-proyek yang menyangkut Komisi X DPR. Fee tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari proyek di Kemdiknas untuk dibagikan di DPR.

"Kemdiknas dikatakan 5 persen untuk dibagikan ke DPR. Semua dikatakan Nazaruddin. Dengan perincian, 1 persen untuk Komisi, 3 persen untuk fraksi, itu urusan Nazaruddin, 1 persen untuk Banggar (Badan Anggaran), juga urusan Nazaruddin," kata Angie.

Tetapi, Angie langsung mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan perihal arahan dari Nazaruddin tersebut kepada terdakwa Anas Urbaningrum yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum PD.

"Pak Anas tidak pernah ikut campur dalam proyek-proyek begini dan saya tidak pernah bertanya atau koordinasi karena yang saya tahu bendahara pasti punya koneksi sendiri dengan ketua," ujar Angie.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5), Anas selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, dikatakan menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.

Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum PD. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota DPR RI melancarkan proyek hambalang dan proyek lain di Kempora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," kata jaksa Yudi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5).

Namun, uniknya dikatakan bahwa penerimaan uang sebanyak itu disebutkan sebagai modal untuk maju sebagai Presiden RI. "Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," ujar Yudi.

Untuk memenuhi keinginan tersebut, lanjut Yudi, terdakwa menggunakan Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Bidang Politik sehingga memudahkannya untuk mengatur proyek-proyek. Kemudian, mentargetkan untuk menjadi Ketum PD. Sebelum akhirnya mewujudkan keinginannya menjadi Presiden RI.

Selanjutnya, diungkapkan Yudi, untuk menghimpun dana untuk mempersiapkan logistik terdakwa dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup dan berubah nama menjadi Permai Grup. "Terdakwa mendapat fee 7 persen sampai 22 persen dari Permai Grup yang disimpan dalam brangkas Permai Grup," ungkap Yudi.

Selain gabung dengan Permai Grup, Anas juga disebut membentuk kantong-kantong dana dan dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang untuk proyek di Kemendiknas dan Kempora. Kemudian, Machfud Suroso untuk proyek universitas, gedung pajak dan Hambalang. Tetapi, lanjut Yudi, terdakwa keluar dari Permai Grup setelah terpilih menjadi anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon