Harjono Bicara tentang DPKTb dan Buka Kotak Suara di MK

Jumat, 15 Agustus 2014 | 18:20 WIB
Y
B
Penulis: Yus | Editor: B1
Hakim agung Harjono
Hakim agung Harjono (Antara)

Jakarta – Mantan hakim konstitusi Harjono berbicara tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan buka kotak suara di ruang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014, Jumat (15/8).

Harjono dihadirkan oleh pihak KPU sebagai ahli bersama-sama dengan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. KPU juga mengundang dua ahli lain, namun berhalangan hadir, tetapi memberikan keterangan tertulis, yakni Prof Erman Rajagukguk dan Ramlan Surbakti.

DPKTb dan buka kotak suara merupakan dua hal yang dominan diperkarakan oleh kubu Prabowo-Hatta di MK. Menurut kubu Prabowo-Hatta, kedua hal tersebut melanggar konstitusi.

Harjono hadir di MK sebagai ahli untuk menjelaskan tentang DPTKb dan kotak suara dari perspektif hukum. "DPKTb adalah nomenklatur yang diperlukan pada saat ada satu kemungkinan besar bahwa seorang warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar dalam DPT," ujar Harjono.

Harjono menilai bahwa tidak boleh ada hak warga negara yang terhalangi ketika ingin menggunakan hak pilihnya. DPKTb, menurutnya memberikan ruang bagi warga negara untuk melaksanakan hak konstitusionalnya. Dalam konteks ini, Harjono tidak mau berbicara mengapa masyarakat tidak terdaftar di DPT, tetapi dia lebih menekankan adanya upaya untuk menjamin hak pilih warga negara.

Harjono juga mengungkapkan bahwa sangat sulit untuk memastikan bahwa DPKTb ini menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. "No one knows. Sebab, itu terjadi di bilik suara," tegasnya.

Terkait pembukaan kotak suara, Harjono menuturkan bahwa kotak suara merupakan properti KPU yang dibuat dari pusat sampai di daerah.

"Pembukaan kotak (suara) adalah otoritas KPU sebagai lembaga mandiri. Karenanya, KPU tidak perlu minta izin ke orang lain jika hendak membukanya. Justru, orang lain yang harus minta izin ke KPU, jika hendak membuka," tandas Haryono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon