Moratorium Remisi
Menkum dan HAM Bantah Pengetatan Remisi Berbau SARA
Rabu, 7 Desember 2011 | 16:18 WIB
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan tidak ada maksud diskriminasi berlatar belakang agama dalam pengetatan remisi koruptor atau moratorium remisi tersebut.
"Isu seakan kebijakan (pengetatan) ini diskriminatif dan mencurigai orang berkeyakinan agama tertentu tidak benar. Kami tidak ada maksud melakukan kebijakan seperti itu," kata Amir, saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Rabu (7/12).
Amir menilai seharusnya kebijakan pengetatan ini tidak diarahkan pada isu diskriminasi tersebut. Isu yang berkembang tersebut, kata dia, justru yang membuat penganut beragama teraniaya, bukan berasal dari kebijakan moratorium remisi Kementerian Hukum dan HAM itu.
"Mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan adalah warga binaan. Bagi warga binaan yang tidak melakukan tindak pidana teroris dan korupsi, mereka dapat hak penuh. Apakah pembebasan bersyarat atau remisi," kata Amir.
"Mohon tidak menimbulkan suatu isu seakan kebijakan ini diskriminatif."
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menambahkan, kebijakan pengetatan pemberian hak narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa lainnya diberlakukan umum kepada semua narapidana.
"Tidak memandang suku, agama, ras, asal parpol dan lainnya," jelas Denny.
Kebijakan tersebut dianggap diskriminatif karena para narapidana koruptor yang beragama muslim dianggap sudah mendapatkan pembebasan pada Idul Fitri kemarin. Sementara remisi natal untuk narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba ditiadakan.
"Isu seakan kebijakan (pengetatan) ini diskriminatif dan mencurigai orang berkeyakinan agama tertentu tidak benar. Kami tidak ada maksud melakukan kebijakan seperti itu," kata Amir, saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Rabu (7/12).
Amir menilai seharusnya kebijakan pengetatan ini tidak diarahkan pada isu diskriminasi tersebut. Isu yang berkembang tersebut, kata dia, justru yang membuat penganut beragama teraniaya, bukan berasal dari kebijakan moratorium remisi Kementerian Hukum dan HAM itu.
"Mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan adalah warga binaan. Bagi warga binaan yang tidak melakukan tindak pidana teroris dan korupsi, mereka dapat hak penuh. Apakah pembebasan bersyarat atau remisi," kata Amir.
"Mohon tidak menimbulkan suatu isu seakan kebijakan ini diskriminatif."
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menambahkan, kebijakan pengetatan pemberian hak narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa lainnya diberlakukan umum kepada semua narapidana.
"Tidak memandang suku, agama, ras, asal parpol dan lainnya," jelas Denny.
Kebijakan tersebut dianggap diskriminatif karena para narapidana koruptor yang beragama muslim dianggap sudah mendapatkan pembebasan pada Idul Fitri kemarin. Sementara remisi natal untuk narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba ditiadakan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




