Moratorium Remisi

Menkum dan HAM Bantah Pengetatan Remisi Berbau SARA

Rabu, 7 Desember 2011 | 16:18 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite/INU | Editor: B1
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (7/12).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (7/12). (Antara Foto)
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan tidak ada maksud diskriminasi berlatar belakang agama dalam pengetatan remisi koruptor atau moratorium remisi tersebut.

"Isu seakan kebijakan (pengetatan) ini diskriminatif dan mencurigai orang berkeyakinan agama tertentu tidak benar. Kami tidak ada maksud melakukan kebijakan seperti itu," kata Amir, saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Rabu (7/12).

Amir menilai seharusnya kebijakan pengetatan ini tidak diarahkan pada isu diskriminasi tersebut. Isu yang berkembang tersebut, kata dia, justru yang membuat penganut beragama teraniaya, bukan berasal dari kebijakan moratorium remisi Kementerian Hukum dan HAM itu.

"Mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan adalah warga binaan. Bagi  warga binaan yang tidak melakukan tindak  pidana teroris dan korupsi, mereka dapat hak penuh. Apakah pembebasan bersyarat atau remisi," kata Amir.

"Mohon tidak menimbulkan suatu isu seakan kebijakan ini diskriminatif."

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menambahkan, kebijakan pengetatan pemberian hak narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa lainnya diberlakukan umum kepada semua narapidana.

"Tidak memandang suku, agama, ras, asal parpol dan lainnya," jelas Denny.

Kebijakan tersebut dianggap diskriminatif karena para narapidana koruptor yang beragama muslim dianggap sudah mendapatkan pembebasan pada Idul Fitri kemarin. Sementara remisi natal untuk narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba ditiadakan.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon