Pansel Pimpinan KPK Dinilai Tidak Transparan

Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:36 WIB
ES
FB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FMB

Jakarta - Keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pemerintah untuk menyaring sosok-sosok calon pengganti Busyro Muqoddas diragukan. Pasalnya, pemilihan anggota-anggota pansel tertutup, tidak melibatkan publik. Situasi tersebut menimbulkan spekulasi nantinya sosok pengganti Busyro adalah titipan dari pemerintah sekarang ini.

"Karena itu penting mendesain mekanisme seleksi keanggotaan Pansel KPK agar juga berintegritas dan independen. Anggota pansel harus diusulkan oleh masyarakat sipil antikorupsi yang kredibel," kata pengamat hukum Roby Arya Brata, kepada SP, di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurutnya, untuk menjaga independensi KPK integritas dan akuntabilitas proses seleksi harus dikedepankan. Tidak bisa mencari sosok untuk duduk sebagai pimpinan KPK sementara pansel yang dibentuk tidak transparan.

Dirinya berpandangan, idealnya anggota pansel harus lepas dari unsur partai dan unsur pemerintah agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan. Apalagi, kalau anggotanya dianggap tidak memiliki rekam jejak atau prestasi yang memuaskan dalam pemberantasan korupsi baik dari kalangan penegak hukum maupun akademisi.

"Karena berpotensi konflik kepentingan, pansel harus dibebaskan atau dibersihkan dari unsur atau wakil pemerintah," ujarnya.

Diketahui, Pansel Pimpinan KPK diketuai oleh Menkumham Amir Syamsuddin yang juga politisi Partai Demokrat. Amir dibantu oleh anggota antara lain Abdullah Hehamahua, Erry Riyana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menilai, kendati beberapa anggota pansel dianggap kredibel dan memiliki pengalaman karena pernah menjadi anggota pansel untuk menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015 hal itu bukan jaminan. Maka, diperlukan aturan yang jelas agar sosok-sosok tersebut tidak tersandera kepentingan apalagi dijadikan tameng untuk anggota lainnya bermanuver.

Aturan yang dimaksud adalah aturan teknis pelaksana setingkat Peraturan Presiden (Perpres) tentang proses pemilihan pimpinan KPK yang memberi batasan pansel untuk bekerja sebelum menyerahkan hasil seleksi ke DPR.

"Maka akan lebih baik jika pemerintah membuat aturan tersebut agar menjadi pagar perilaku pansel dalam bekerja yang kemudian menghasilkan calon pimpinan KPK bukan titipan yang tidak tersandera dengan kepentingan politik kelompok," ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon