Dua Calon Wagub DKI Jatah PDI-P
Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:31 WIB
Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menegaskan, partainya berhak sesuai UU untuk mengajukan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta setelah Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi Presiden RI.
Dasar hukumnya adalah UU Pemerintahan Daerah yang mengatur calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang minimal memiliki kursi di atas 15 persen.
Eriko lalu mengingatkan, pasangan Jokowi-Basuki "Ahok" Purnama diusulkan oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
"Artinya, setelah Pak Jokowi menjadi presiden, tentu Pak Ahok yang akan menjadi gubernur, sehingga wakilnya tentu diusulkan orang-orang dari PDI Perjuangan untuk dipilih oleh anggota DPRD DKI Jakarta," tegas Eriko di Jakarta, Selasa (19/8).
Pria yang pernah sukses memimpin DPD PDI-P DKI Jakarta sebagai Sekretaris itu melanjutkan, usulan itu yang akan diajukan di dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Eriko melanjutkan bisa saja muncul kemungkinan-kemungkinan, semisal ada usaha mempersulit PDI-P dan Pemerintahan Jokowi nanti dalam proses pengajuan calon wakil gubernur DKI Jakarta itu. Semisal, Gerindra bekerja sama dengan parpol lainnya di DPRD DKI Jakarta untuk menghambat siapapun calon dari PDI-P.
Hanya saja, kembali ke sikap PDI-P, bagaimanapun, partai itu yang berhak mengajukan dua calon wakil gubernur yang akan dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kami juga siapkan strategi. Tetapi, tentu strategi yang akan dilakukan Partai kami tak mungkin dibuka sekarang," imbuh Eriko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




