Kebebasan Pers di Daerah Masih Minim

Selasa, 19 Agustus 2014 | 15:15 WIB
H
YD
Penulis: Hiz | Editor: YUD
ilustrasi media cetak
ilustrasi media cetak (Istimewa)

Jakarta - Terpenuhinya kemerdekaan pers, menurut Dewan Pers adalah ketika seluruh aspek masyarakat dapat memenuhi haknya dalam berkomunikasi dan memperoleh dan mengolahnya sesuai yang telah dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.

Namun pada kenyataannya implementasi media terhadap UUD tersebut masih jauh api dari panggang. Khususnya di daerah-daerah dimana keberadaan media masih tergantung pada pemerintahan setempat.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara Eko Harry Susanto mengatakan, selain minimnya pendanaan pada media-media daerah, hal yang juga patut digarisbawahi adalah intervensi pemerintah dalam pemberitaan.

"Seolah-olah pemerintah dominan dan tertutup," ujarnya saat Focus Group Discussion di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).

Eko mencontohkan, di Papua, media baik nasional maupun lokal sulit mendapat akses dalam memperoleh informasi dan menyebarkan informasi yang benar terkait daerah tersebut. Eko menyebutkan, terdapat intervensi pemerintah, dalam hal ini Badan Intelegen Nasional yang menyulitkan media.

"Pada akhirnya, kita hanya akan memperoleh informasi dari pemberitaan luar negeri terkait Papua," katanya.

Ia melanjutkan, bahkan di beberapa daerah, pemerintah bekerja sama dengan media lokal untuk desk/halaman tertentu dalam pemberitaannya.

Saat ini, Dewan Pers sedang berusaha untuk memetakan dan mengukur Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia. Secara garis besar, Dewan Pers menawarkan tiga indikator, yakni wilayah hukum, politik, ekonomi. Untuk pemetaannya sendiri, rencananya Dewan Pers akan melakukannya per provinsi karena ada perbedaan ekonomi dan wilayah konflik dan non konflik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon