Kapolda: Tindak Tegas Pelaku Anarkistis Sesuai Ketentuan Hukum

Selasa, 19 Agustus 2014 | 19:19 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Kapolda Metro Jaya, Irjen Dwi Priyatno memberi keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 22 Juli 2014.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Dwi Priyatno memberi keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 22 Juli 2014. (Suara Pembaruan/Carlos)

Jakarta - Aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas hingga penembakan, jika ada massa yang melakukan tindakan anarkistis dalam sidang putusan gugatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8) mendatang. Namun, semua tindakan harus berdasarkan ketentuan hukum sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Tindakan tegas itu, misalnya anarkistis. Tegas itu berdasarkan ketentuan hukum. Tidak semata hanya keras dan sebagainya, namun ada ketentuan hukum sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8).

Menyoal instruksi tembak di tempat buat pelaku anarkistis, Dwi menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan sistem pengamanan hingga tindakan penembakan pada waktu yang tepat dan sesuai ketentuan hukum. Penembakan pun sifatnya melumpuhkan.

"Kalau ada penyerangan terhadap petugas, tentunya kami tidak mau perusuh-perusuh meracuni proses demokrasi, kami lakukan tindakan sampai level enam (penembakan), kami persiapkan pasukan anti-anarkistis," ungkapnya.

Dwi menyampaikan, Polda Metro Jaya menurunkan 28.000 personel ditambah BKO personel sebanyak 21 satuan setingkat kompi (SSK) dari Polda-Polda lain. Banyak personel yang dikerahkan bukan karena situasi keamanan tidak aman. Namun, kepolisian ingin menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dengan menurunkan anggota di lapangan.

"Cara berpikirnya, dengan kehadiran petugas justru akan lebih aman. Kalau polisi patroli dan melakukan penjagaan di beberapa tempat, itu bisa membuat rasa aman. Jadi kehadiran polisi dalam Perkap (Peraturan Kapolri) harus dilakukan, bukan berarti mau ada apa ini? Kami harus berpikir positif," jelasnya.

Dwi mengimbau, agar masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi dan menghormati keputusan MK.

"Tentunya, masyarakat tetap tenang. Insya Allah berjalan dengan aman dan tidak terprovokasi hal-hal yang bisa menumbuhkan emosional. Apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi kita hormati, kita jaga kondusivitas keamanan Jakarta dan sekitarnya, sehingga tentunya pembangunan nasional bisa berjalan lancar," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon