Poempida akan Gugat Keputusan Pemecatan oleh DPP Partai Golkar

Rabu, 20 Agustus 2014 | 13:23 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh (Antara)

Jakarta - Tiga kader Partai Golkar yang juga anggota DPR RI Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh; berencana melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan DPP Partai Golkar yang memecat mereka.

"Kami akan menggugat DPP Partai Golkar baik secara PTUN maupun pengadilan negeri," ujar Poempida di Jakarta, Rabu (20/8).

Salah satu alasan gugatan adalah karena DPP Partai Golkar tak mengikuti aturan organisasi terkait tahapan sebelum pemecatan. Buktinya, Poempida mengaku dirinya dan kedua rekannya tak pernah mendapat surat balasan atas keputusan pemecatan itu.

Poempida juga mengaku, gugatan itu sekaligus mendesak ganti rugi sebesar Rp1 triliun yang terinsipirasi dari janji Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie untuk menyumbang Rp 1 triliun ke kas partai. Janji itu, menurut Poempida, tak pernah direalisasikan.

"Kalau gugatan ini dimenangkan, kami akan sumbangkan kepada korban lumpur Lapindo. Korban lumpur Lapindo masih banyak yang belum belum dapat ganti rugi," kata Poempida.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon