Ini Mekanisme Pengambilan Putusan Sengketa Pilpres
Rabu, 20 Agustus 2014 | 21:03 WIBJakarta – Sembilan hakim konstitusi masih menggelarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sampai besok, Kamis (21/8). Dalam RPH ini, para hakim menyampaikan legal opinion masing-masing terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, mereka akan mengambil putusan.
"Sampai saat ini, hakim terus menggelar RPH. Jadi kalau memang komitmen para hakim draf putusan bisa diselesaikan hari ini. Apabila dalam RPH masih terdapat perbedaan, RPH akan dilangsungkan sampai besok pagi menjelang pembacaan putusan," jelas Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar di MK pada Rabu (20/8)
Janedjri juga menjelaskan bagaimana hakim konstitusi mengambil putusan.
"Mekanisme pengambilan putusan adalah musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diambil jalan voting. Kalau suaranya juga sama-sama kuat, maka keputusan ketua RPH akan menentukan," jelas Janedjri.
Janedjri mengungkapkan bahwa dalam voting, kekuatan jumlah hakim bisa sama meskipun jumlah mereka 9 orang. Dalam kondisi seperti itu, lanjutnya, ketua RPH akan menentukan putusan.
"Dalam voting, bisa saja hasilnya 4 – 4 karena satu hakim menyatakan dissenting opinion. Akhirnya, suara ketua RPH dalam hal ini Hamdan atau hakim lain jika Hamdan berhalangan akan menentukan putusan," ujar Janedjri.
Menurut Janedjri mekanisme pengambilan putusan seperti ini membuat putusan di MK tidak berlarut-larut sampai melampaui tengat waktu yang ditentukan.
Janedjri juga menjelaskan bahwa putusan hakim bersifat final dan mengikat karena hakim konstitusi diberi kewenangan konstitusional untuk memutuskan putusan final dan mengikat.
"Tidak ada upaya hukum apapun terhadap putusan MK,"tandasnya.
Ketika ditanya apakah putusan DKPP akan mempengaruhi putusan MK, Janedjri mengatakan tidak.
"DKPP kan mempunyai kewenangan berbeda dengan MK. DKPP untuk etik, MK memutus soal hakim. Jadi, tidak ada mempengaruhi," tuturnya.
Terkait pengamanan, Janedjri mengakui mendapat dukungan penuh dari kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan dalam rangka pengamanan di dalam ruang sidang, jumlah pihak yang boleh masuk dibatasi.
"Masing-masing kita batasi baik pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sekitar 25 orang. Sedangkan Bawaslu 5 orang. Maksimal 80 orang," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




