RUU Panas Bumi Disahkan Pekan Depan
Kamis, 21 Agustus 2014 | 13:53 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Panas Bumi segera disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan depan. RUU ini merupakan revisi Undang-Undang No. 27/2003 tentang Panas Bumi.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Tisnaldi mengatakan RUU Panas Bumi itu sudah rampung disusun oleh pemerintah bersama DPR. Rencananya RUU tersebut disahkan pada Juli ini.
"[Pada tanggal] 26 Agustus nanti ada paripurna di DPR. Kami harapkan tidak ada permasalahan lagi dan tinggal diketok (disahkan)," kata Tisnaldi di Jakarta, Kamis (21/08).
Tisnaldi menjelaskan revisi undang-undang diperlukan lantaran pengembangan panas bumi selama ini terganjal oleh perizinan. Sebab, dalam UU 27/2003 disebutkan pengembangan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan. Frasa pertambangan itu yang menyulitkan para pengembang mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan lantaran 70 persen potensi panas bumi berada di hutan. Dari sebaran titik potensi sumber panas bumi terdapat 15 titik yang berada di kawasan hutan lindung. Potensi panas bumi di kawasan itu mencapai 6000 megawatt.
Dikatakannya dalam UU Panas Bumi yang baru nanti itu tidak ada lagi frasa pertambangan. Pengembangan panas bumi hanya disebutkan sebagai pemanfaatan potensi panas bumi. "Dengan disahkannya RUU ini, kami harapkan pengembangan panas bumi jadi masif," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




