MK: Coblosan Ulang Tak Berpengaruh, Sistem Noken Sah

Kamis, 21 Agustus 2014 | 17:51 WIB
HA
B
Penulis: Heru Andriyanto/YUS | Editor: B1
Seorang warga Papua dengan mengenakan pakaian tradisional memberikan hak suaranya di TPS setempat, Rabu (9/7).
Seorang warga Papua dengan mengenakan pakaian tradisional memberikan hak suaranya di TPS setempat, Rabu (9/7). ( AFP Photo / LIVA LAZORE)

Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah karena hasilnya tidak akan signifikan dan tidak akan mempengaruhi hasil substanti pemilihan presiden 2014.

Dalam pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (21/8), majelis juga berpendapat bahwa sistem pemungutan suara tradisionil dengan metode Noken dan Ikat di Papua sah menurut hukum.

"Kalau pun rekomendasi dilakukan, pemungutan suara ulang tidak lagi berpengaruh pada perolehan suara kedua pihak," kata majelis yang membaca putusan secara bergantian.

Seperti diketahui, Prabowo-Hatta menggugat proses pemilihan di sejumlah wilayah, termasuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Papua dan kabupaten Nias Selatan.

Pemungutan suara di Papua dianggap tidak sah karena menggunakan sistem Noken, di mana suara ditentukan secara musyawarah mufakat dipimpin ketua adat, dan diberikan secara aklamasi, bukan secara individual seperti perundang-undangan yang berlaku.

Kubu Prabowo juga menyimpulkan 14 Kabupaten di Papua praktis tidak melakukan pemungutan suara.

Namun menurut MK, sistem Noken/Ikat adalah cara pemilihan kolektif yang sesuai dengan norma masyarakat setempat, dan kalau dipaksakan pemungutan suara sesuai perundang-undangan maka akan berpotensi terjadinya konflik antar kelompok.

Di samping itu, dari praktik-praktik yang sebelumnya sejak pemilu 1971, proses pemungutan suara di Papua dari pilkada, pemilu legislatif tingkat daerah dan nasional dan pilpres langsung sejak 2004, juga menerapkan sistem Noken/Ikat ini, sehingga dianggap sebagai metode yang sah.

"Mahkamah menghormati penggunaan sistem Noken atau Ikat dalam pemilihan presiden 2014 dengan sejumlah syarat," kata Hakim Wahiduddin Adams.

Persyaratan itu menurut majelis adalah administrasi yang cermat dari hasil pemungutan suara Noken/Ikat dengan didokumentasi ke formulir C1, disaksikan ketua adat atau kepala suku atau saksi sah masyarakat, dan penyelenggara pemilu juga secara pro-aktif menyosialisasikan proses pemungutan suara sesuai perundangan menggantikan sistem tradisional ini, kata hakim.

"Oleh karena itu dalil pemohon (menentang sistem Noken) tidak sah secara hukum," kata Wahiduddin.

Dalam sistem Noken, surat suara dikumpulkan dalam Noken atau wadah tradisional yang terbuat dari serat kayu. Noken biasa digunakan untuk menggendong bayi, menyimpan barang berharga, dan menjadi simbol status sosial dan harga diri sesuai dengan budaya orang asli papua, khususnya di pegunungan tengah.

Dalam sistem ikat, kertas suara disatukan dalam ikatan dan dicoblos oleh ketua adat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon