Soal DPKTb, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU

Kamis, 21 Agustus 2014 | 17:58 WIB
H
YD
Penulis: Hiz | Editor: YUD

Jakarta - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan, baik Ketua maupun Komisioner KPU RI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pilpres. Oleh karena itu, DKPP menolak seluruh dalil aduan pengadu Tim Pembela Merah Putih dan merehabilitasi nama teradu.

Rehabilitasi nama tersebut terkait aduan Tim Pembela Merah Putih atas Peraturan KPU Nomor 9, 19, dan 4 Tahun 2014 tentang pengaturan DPK dan DPKTb.

Berdasarkan pembacaan putusan oleh Hakim DKPP, Anna Herliyana PKPU yang disebutkan itu tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

"PKPU justru sangat sesuai dengn asas penyelenggaraan pemilu. Terkait DPK dan DPKTb adalah pemenuhan hak konstitusional warga. Penggunaan DPKTb tidak dapat dikualifikasikan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Para teradu telah melakukan hak dan kewajibannya," katanya di Gedung Kemag, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Berdasar putusan itu, DKPP menimbang tidak mau menanggapi pengaduan pengadu dan menolak permohonan teradu seluruhnya. DKPP juga merehabilitasi Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU, Ida Budiathi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon