Abaikan Rekomendasi Bawaslu, DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Dogiyai
Kamis, 21 Agustus 2014 | 19:30 WIBJakarta - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap kepada Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa Palfianus Kegou karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua.
Saat pembacaan putusannya, Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait menyampaikan, lima orang teradu yang disebutkan namanya di atas, sebagai penyelenggara tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua dengan dalil adanya kendala jarak, tidak adanya koordinasi dan tidak adanya surat rekomendasi Bawaslu Provinsi.
"Sesuai temuan, teradu telah dengan sengaja meniadakan hak konstitusional warga. Hal tersebut bukan karena bencana alam atau kerusuhan, tetapi berada pada diri teradu (KPU Dogiyai) sendiri . Eksistensi panwas yang diberi tugas, sama sekali tak memiliki makna bagi teradu," katanya saat pembacaan putusan terkait KPU Dogiyai di Gedung Kemag, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Saut melanjutkan, dengan dasar bukti tersebut, DKPP mengabulkan seluruh aduan dari pengadu Bawaslu Provinsi dan memutuskan pemberhentian tetap kepada pengadu. "Terhitung semenjak dibacakannya putusan ini," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




