Yusril Sudah Menduga Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK
Kamis, 21 Agustus 2014 | 21:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, sejak awal dirinya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian.
Sebab, menurutnya, waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan sangatlah terbatas.
"Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada, sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres," kata Yusril di Jakarta, Kamis (21/8).
Dengan demikian, lanjutnya, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam. Jadi sesungguhnya, menurut dia, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran.
"Tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas," kata Yusril yang sempat menjadi saksi ahli untuk mendukung gugatan Prabowo-Hatta itu.
Namun demikian, Yusril menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




