Koalisi Merah Putih Akui Putusan MK Final dan Mengikat

Kamis, 21 Agustus 2014 | 22:16 WIB
HA
B
Penulis: Heru Andriyanto | Editor: B1
Doa bersama Koalisi Merah Putih dalam pertemuan kesepakatan Koalisi Permanen Merah Putih bersama mantan istrinya, Siti Hediati Suharto (kiri) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin, 14 Juli 2014.
Doa bersama Koalisi Merah Putih dalam pertemuan kesepakatan Koalisi Permanen Merah Putih bersama mantan istrinya, Siti Hediati Suharto (kiri) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin, 14 Juli 2014. (AFP/Adek Berry)

Jakarta - Juru bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan calon presiden Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat, namun tetap perlu dikritisi.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres," kata Tantowi membacakan pernyataan sikap koalisi, seperti disiarkan langsung di TV One, Kamis (21/8) malam.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Prabowo dan calon wakil presiden Hatta Rajasa beserta para pimpinan partai politik pendukung Koalisi Merah Putih.

"Putusan MK meskipun bersikap final dan mengikat belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia," bunyi pernyataan itu.

Lebih lanjut dikatakan bahwa MK gagal melakukan pembuktian yang mendalam atas barang bukti "dalam jumlah besar dan dari sumber-sumber otentik" yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta.

"Demikian pula tidak dapat mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang diperbolehkan," kata Tantowi.

Koalisi tetap menjaga langkah-langkah hukum lain yang masih berjalan dan juga langkah-langkah politik ke depan, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon