Koalisi Merah Putih Akui Putusan MK Final dan Mengikat
Kamis, 21 Agustus 2014 | 22:16 WIB
Jakarta - Juru bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan calon presiden Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat, namun tetap perlu dikritisi.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres," kata Tantowi membacakan pernyataan sikap koalisi, seperti disiarkan langsung di TV One, Kamis (21/8) malam.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Prabowo dan calon wakil presiden Hatta Rajasa beserta para pimpinan partai politik pendukung Koalisi Merah Putih.
"Putusan MK meskipun bersikap final dan mengikat belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia," bunyi pernyataan itu.
Lebih lanjut dikatakan bahwa MK gagal melakukan pembuktian yang mendalam atas barang bukti "dalam jumlah besar dan dari sumber-sumber otentik" yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta.
"Demikian pula tidak dapat mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang diperbolehkan," kata Tantowi.
Koalisi tetap menjaga langkah-langkah hukum lain yang masih berjalan dan juga langkah-langkah politik ke depan, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




