Kubu Prabowo-Hatta Tak Mampu Buktikan Gugatannya

Jumat, 22 Agustus 2014 | 18:27 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD

Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak mampu membuktikan dalil-dalil dalam permohonan mereka atas gugatan terhadap hasil Pilpres 2014.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8) malam, menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 karena menilai berdasarkan seluruh pertimbangan dalil yang diajukan pemohon atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti menurut hukum.

"Apa yang diputuskan MK sudah benar. Sudah sesuai dengan apa yang saya prediksikan," kata Refly, Jumat (22/8).

"Kalau seandainya ada kekecewaan terhadap putusan MK, dari sisi manusiawi itu bisa dipahami tapi dari profesionalitas mereka seharusnya paham bahwa gugatan itu memang tidak bisa dibuktikan," tambahnya.

Ia memberi contoh permohonan Prabowo-Hatta yang mengklaim bahwa mereka memenangi Pilpres dengan perolehan suara 50,25 persen dan tudingan mereka bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, tudingan tersebut merupakan dalil-dalil besar yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu Prabowo-Hatta. Bahkan, ia menyebut bahwa pembuktian dari kubu Prabowo-Hatta tidak sampai 50 persen.

"Makanya aneh kalau putusan MK dinilai tidak adil secara substantif, dari sisi profesionalitas, karena sejak awal antara permohonan dan pembuktian menunjukkan permohonan ini tidak bisa dikabulkan," jelasnya.

"Fakta-fakta masalah yang dibawa tidak sebesar dalil yang diargumentasikan, saksi-saksi yang diperiksa makin tidak bisa memperkuat permohonan. Kalau dari yurisprudensi tidak bisa membuktikan dan tidak mempengaruhi hasil. Maka itu MK tidak bisa kabulkan," ujar Refly.

Keputusan MK menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara KPU pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon