Kasus Kekerasan Seksual di JIS, Terdakwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 26 Agustus 2014 | 17:05 WIBJakarta - Agun Iskandar, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki keturunan Belanda berinisial MAK, di Jakarta International School (JIS), terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terdakwa dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP ayat 1. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Rahimah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Rahimah mengatakan, sidang kali ini baru pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. "Nanti selanjutnya sidang eksepsi terdakwa hari Rabu depan," katanya.
Ia menjelaskan, majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena memang sidang kesusilaan harus digelar tertutup.
Sementara itu, istri terdakwa Agun, N mengungkapkan, suaminya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. "Saya yakin suami saya tidak melakukan itu, dia normal dan orangnya baik," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan yang baru menjalin pernikahan dengan Agun selama 1,5 tahun itu pun berharap suaminya bisa bebas dan kembali ke rumah. Menurut dia, terdakwa merupakan suami yang baik dan tidak ada tingkah laku seperti yang disangkakan.
"Suami saya selalu bersama saya. Pulangnya tepat waktu, enggak pernah ke mana-mana. Saya yakin suami saya tidak bersalah. Ini banyak kejanggalan," ujarnya.
Kuasa Hukum korban Andi M. Asrun menuturkan, pihak keluarga berharap hakim bisa bersikap profesional dan menjatuhi hukuman setimpal kepada terdakwa, sehingga ada efek jera.
"Kami dari pihak keluarga berharap hukuman maksimal, karena kami juga tidak ada maaf untuk mereka," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




