KPK Periksa Anas Urbaningrum untuk Machfud Suroso
Rabu, 27 Agustus 2014 | 11:53 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, dengan tersangka Machfud Suroso.
"Yang bersangkutan (Anas) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (27/8).
Selain Anas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silvia Dewi Haris dari pihak swasta.
Terkait Machfud, KPK memang menetapkan yang bersangkutan selaku Dirut PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, memaparkan Machfud dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan menjelaskan, PT Dutasari Citralaras adalah subkontraktor KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya sebagai pelaksana pembangunan Hambalang. Atas dasar itu, Mahfud diduga melakukan mark-up (penggelembungan) harga dalam pembangunan proyek Hambalang.
Seperti diketahui, dari hasil audit investigatif tahap pertama BPK terungkap bahwa Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima dari proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Jawa Barat.
Tetapi, penerimaan uang tersebut menurut Mahfud sebagai uang muka sebagaimana tertuang dalam kontrak kerjasama dan itu dianggap sebagai bagian dari jaminan bahwa mekanikal elektrikal akan dikerjakan oleh perusahaannya.
"Itu (uang Rp 63 miliar) sudah sesuai kontrak. Saya tidak melanggar kontrak sedikitpun. Dan itu sudah disetujui empat pihak, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, manajemen konsultan perencana dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora)," tegas Mahfud usai menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap tudingan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin seputar uang Rp 63 miliar adalah fitnah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




