Anak Menkop Disebut Aktor Utama Korupsi
Rabu, 27 Agustus 2014 | 15:12 WIB
Jakarta - Dalam putusan perkara korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM), yang dibacakan dalam sidang, Rabu (27/8), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menegaskan, yang memegang peranan penting terhadap terjadinya korupsi dalam proyek senilai Rp 23,501 miliar adalah Riefan Avrian.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengatakan, terdakwa Hendra Saputra melakukan perbuatan yang dikategorikan memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) karena perintah Riefan selaku atasannya di PT Rifuel.
Menurut Nani, semua perbuatan terdakwa Hendra selaku Office Boy (OB), yaitu menandatangai semua dokumen adalah perintah saksi Riefan dan Sarah Salamah. Selain itu, lanjut Nani, terdakwa Hendra sebenarnya adalah alat yang digunakan Riefan guna memenuhi niatnya mengikuti dan memenangkan pekerjaan pengadaan videotron pada tahun 2012.
"Majelis berpendapat, yang mempunyai kehendak atau delik adalah Riefan. Tetapi, delik tidak dilakukan sendiri tetapi melalui terdakwa," ujar Nani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8).
Apalagi, lanjut Nani, peran Riefan semakin dikuatkan dengan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka di kejaksaan.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Riefan akhirnya mengakui sebagai pihak yang menempatkan seorang OB yang tamatan kelas 3 SD (Sekolah Dasar), Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.
Padahal, PT Imaji Media tersebut adalah perusahaan yang sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini," kata Riefan saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, apakah tetap dalam kesaksiannya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7).
Tetapi, Riefan yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Hendra Saputra, secara tidak langsung juga mengatakan ada keinginan dari terdakwa. Sehingga, tidak murni keinginan darinya mengangkat terdakwa sebagai direktur.
"Karena saya diskusi di kantor saya dan tidak ada yang mau, yang mau Hendra. Kalau tidak mau, tidak mungkin ada tanda tangan, Yang Mulia? Tetapi pendidikannya itu. Dia (Hendra) main tanda tangan," jawab Riefan ketika ditanya Nani, apa motivasinya meminta terdakwa sebagai direktur.
Lebih lanjut Riefan berharap dari pengakuannya bisa memperingan Hendra.
Terhadap Putra Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan tersebut memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Terkait, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron, pada Jumat (16/5) lalu.
Riefan diduga melakukan pekerjaan proyek videotron tidak seharusnya. Serta, menarik uang mencapai Rp 21 miliar yang berkaitan dengan kontrak kerja atas surat kuasa yang dibuat Hendra. Atas perbuatannya, Riefan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




