Pimpinan DPR Restui Interpelasi Kasus Denny
Kamis, 8 Desember 2011 | 20:24 WIB
Kalau kementerian punya policy, silakan saja. Ini bukan karena moratorium, tapi mekanismenya yang bermasalah.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mempersilahkan anggota DPR untuk mengajukan hak bertanya (interpelasi) kepada presiden terkait tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyatakan keputusan moratorium remisi melalui perintah telepon.
"Interpelasi silahkan saja dilanjut. Kami di Partai Golkar belum ada perintah soal itu. Tapi kalau di lapangan arahnya begitu, silahkan saja," kata Priyo Budi Santoso di Jakarta, hari ini.
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin, terungkap Denny Indrayana menelepon kepala-kepala Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta untuk segera melaksanakan moratorium remisi.
Walau secara aturan remisi masih belum lengkap landasan hukumnya, akibatnya, sejumlah politisi yang menjadi terpidana korupsi terhambat menerima remisi dan pembebasan bersyarat.Hal itu mengakibatkan anggota Komisi III senewen dan mengancam mengajukan hak interpelasi.
Menurut Priyo, kebijakan Denny Indrayana perlu dipertanyakan balik karena terkesan sembrono dalam menyampaikan kebijakan melalui telepon. "Seperti tak didesain dengan baik. Kalau kementerian punya policy, silakan saja. Ini bukan karena moratorium, tapi mekanismenya yang bermasalah. Ini etikanya yang bermasalah," ujar Priyo.
Dia melanjutkan ada kesan bahwa Denny berani mengambil cara-cara demikian demi menghantam politisi asal Golkar dan PDI Perjuangan yang tersangkut korupsi. "Ini menyangkut martabat. Jangan karena menyangkut orang Golkar dan PDI Perjuangan, (remisi dan pembebasan bersyarat) dibatalkan dengan telepon. Janganlah membidik sesuatui hanya karena orang tersebut berada di luar kaumnya," tutur Priyo.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mempersilahkan anggota DPR untuk mengajukan hak bertanya (interpelasi) kepada presiden terkait tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyatakan keputusan moratorium remisi melalui perintah telepon.
"Interpelasi silahkan saja dilanjut. Kami di Partai Golkar belum ada perintah soal itu. Tapi kalau di lapangan arahnya begitu, silahkan saja," kata Priyo Budi Santoso di Jakarta, hari ini.
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin, terungkap Denny Indrayana menelepon kepala-kepala Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta untuk segera melaksanakan moratorium remisi.
Walau secara aturan remisi masih belum lengkap landasan hukumnya, akibatnya, sejumlah politisi yang menjadi terpidana korupsi terhambat menerima remisi dan pembebasan bersyarat.Hal itu mengakibatkan anggota Komisi III senewen dan mengancam mengajukan hak interpelasi.
Menurut Priyo, kebijakan Denny Indrayana perlu dipertanyakan balik karena terkesan sembrono dalam menyampaikan kebijakan melalui telepon. "Seperti tak didesain dengan baik. Kalau kementerian punya policy, silakan saja. Ini bukan karena moratorium, tapi mekanismenya yang bermasalah. Ini etikanya yang bermasalah," ujar Priyo.
Dia melanjutkan ada kesan bahwa Denny berani mengambil cara-cara demikian demi menghantam politisi asal Golkar dan PDI Perjuangan yang tersangkut korupsi. "Ini menyangkut martabat. Jangan karena menyangkut orang Golkar dan PDI Perjuangan, (remisi dan pembebasan bersyarat) dibatalkan dengan telepon. Janganlah membidik sesuatui hanya karena orang tersebut berada di luar kaumnya," tutur Priyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




