Surat Lamborghini Milik Anggota DPRD DKI Palsu?

Kamis, 28 Agustus 2014 | 17:50 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membantah telah menerbitkan surat pendaftaran kendaraan bermotor mobil mewah pabrikan Lamborghini B 1285 SHP warna hijau milik Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa H. Lulung. Polisi kini tengah menelusuri siapa yang mengeluarkan surat tersebut.

"Setelah dikroscek, polisi tidak mengeluarkan surat itu," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).

Dikatakan Rikwanto, Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menelusuri mengapa surat mobil Lamborghini dua pintu tipe SuperLeggera A/T dengan nomor mesin CEH 1005637 yang ditaksir seharga Rp 8,5 miliar itu bisa keluar.

"Sedang ditelusuri surat yang dimaksud. Bisa nanti ditelusuri ke dealernya," ungkapnya.

Menyoal apakah bisa dikenakan pidana terkait pemalsuan surat, Rikwanto belum bisa memastikannya. "Kita lihat nanti hasil penelusurannya," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lulung sempat menunjukan surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor yang dikeluarkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2014. Ia mengaku tak berani membawa keluar Lamborghini itu, jika tak memiliki surat.

Surat tersebut diajukan atas nama PT The Djakarta Auto yang beralamat di Jalan Suryopranoto No. 10, Jakarta Pusat. Di dalamnya tertulis keterangan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan lengkap dengan stempelnya.

Merespon hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto, menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan surat itu.

"Saya sudah kroscek ke Maulana, karena katanya dia yang tandatangani surat itu. Dia bilang tidak pernah. Diduga surat itu palsu," tegasnya.

Ia menjelaskan, pelat nomor yang digunakan juga tidak terdaftar di seluruh Samsat Polda Metro Jaya. Diduga, pemilik atau dealer tak mengurus kelengkapan legalitas mobil sport mewah itu.

"Nopol itu (B 1285 SHP) masih kosong, belum terpakai. Kalau dia benar sudah mendaftarkan, harusnya ada data-datanya. Ini belum ada," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon