Sudi Silalahi: Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR, Menteri Harus Mengundurkan Diri

Senin, 1 September 2014 | 12:12 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1
Mensesneg Sudi Silalahi (kiri), dan Jubir Kepresidenan, Julian Pasha saat memberikan konferensi pers di istana Bogor, Senin, 26 Mei 2014.
Mensesneg Sudi Silalahi (kiri), dan Jubir Kepresidenan, Julian Pasha saat memberikan konferensi pers di istana Bogor, Senin, 26 Mei 2014. (Beritasatu.com/Ezra Sihite)

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi mengatakan, pembantu presiden yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengundurkan diri sebelum mereka dilantik. Namun hingga saat ini, menurut dia belum ada surat pengunduran diri dari sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu.

"Berhenti sebelum dilantik, tergantung kapan mereka kirim (surat pengunduran diri) ke kita," kata Sudi Silalahi di kompleks kantor presiden, Jakarta, Senin (1/9).

Sudi menekankan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan dalam aturan pemerintahan saat ini. Apalagi tugas menteri tak ringan.

Untuk menggantikan posisi menteri sebelum berakhir masa pemerintahan, kata dia bisa dilakukan oleh menteri koordinator bidang masing-masing. Selain itu para menteri juga memiliki wakil menteri, sehingga kinerja pemerintahan menurutnya tetap berjalan efektif.

"Yang jelas terpilih jadi anggota DPR. Kalau dia akan tetap dan pilih jadi anggota dewan, maka wajib mundur dari kabinet. Enggak mungkin merangkap jadi anggota kabinet dan DPR," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon