Ditahan Tanpa Izin Pengadilan, Florence Harus Dibebaskan
Senin, 1 September 2014 | 13:43 WIB
Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai status penahanan yang dikenakan kepada Florence Sihombing oleh Polda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta cacat hukum. Alasannya, penahanan dilakukan tanpa penetapan pengadilan. Padahal, Florence dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan menghina dan/atau mencemarkan nama baik warga Yogyakarta melalui media sosial Path.
"Ada prosedur khusus dalam UU ITE, di mana penyidik harus terlebih dulu meminta penetapan dari ketua Pengadilan Negeri setempat berdasar Pasal 43 Ayat (6) UU ITE. Kami menduga bahwa hal ini tidak dijalankan oleh penyidik Polda Yogyakarta dalam kasus Florence," kata peneliti senior ICJR, Anggara di Jakarta, Senin (1/9).
Dia menyatakan Pasal 43 Ayat (6) UU ITE menyebut dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam. Dengan demikian, pihaknya berpandangan, Florence harus segera dilepas dari tahanan, bahkan yang bersangkutan memiliki hak untuk mempraperadilankan Polda DIY. Apalagi, pasal-pasal yang mengatur tentang penahanan dalam UU ITE sering dikesampingkan oleh penyidik.
"Ini berarti tanpa penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Yogjakarta, maka penahanan kepada florence tidak sah," tegas Anggara.
Menurutnya, dengan mengenakan status penahanan tanpa izin atau penetapan pengadilan, polisi telah melakukan kesalahan paling mendasar dalam kasus tersebut, baik alasan objektif atas penahanan maupun alasan prosedural berdasarkan UU ITE. "Secara objektif, jelas penahanan Florence bertentangan dengan pasal penahanan yang diatur dalam UU ITE," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




