Komisi II Resmi Rekomendasikan Pansus Pilpres
Senin, 1 September 2014 | 19:33 WIBJakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dalam rapat dengar pendapat evaluasi pemilihan umum presiden menetapkan, Komisi II merekomendasikan terbentuknya panitia khusus pilpres ke DPR. Penetapan tersebut didukung oleh 11 anggota Komisi II dari 12 anggota yang membahasnya.
Pada penetapan tersebut, Agun menyimpulkan dua hal. Pertama, Komisi II menerima seluruh penjelasan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait evaluasi masing-masing badan.
Menurutnya, meskipun penjelasan dari KPU dan Bawaslu sudah jelas, namun masih ditemukan sejumlah kekurangan. Oleh karena itu, rekomendasi pembentukkan pansus merupakan upaya menjalankan fungsi Komisi II sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu.
Ia juga berdalih meskipun Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa tidak terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif pada pilpres, bukan berarti tidak ada kekurangan pada pilpres.
"Terhadap kekurangan itulah kami akan menyelidiki data pemilih dan penggunaan anggarannya. Menurut hemat saya, dengan rekomendasi pembentukkan pansus, kami komisi II, telah tuntas mengerjakan fungsi pengawasan," katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Berdasarkan peraturan tata-tertib DPR RI pasal 162-166, menurutnya Komisi II tidak dalam posisi memiliki kewenangan membentuk pansus. Untuk itu, rekomendasi pansus ini akan segera dibuat suratnya.
"Selanjutnya tergantung lembaga dewan. Karena untuk mengacu pada pembentukan pansus itu ada mekanismenya, badan musyawarah, ada usulan, ada penjelasan dan lain sebagainya. Dan itu bukan area kami," jelasnya.
Di pihak lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, mewakili fraksinya, dia tidak sepakat pansus ini dibentuk mengingat urgensinya ada yang lebih mendesak dibanding rekomendasi pansus pilpres ini. Dia menjelaskan, Komisi II masih berhutang lima pasal dalam RUU Pilkada.
"Menyangkut urgensi, kita tidak mau terus dalam hiruk-pikuk politik yang tak perlu. Menurut hemat kami, hal ini bisa kita selesaikan nanti, dengan pansus yang terintegrasi sebagai pansus untuk verifikasi hukum kepemiluan," ujar Arif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




