Dana SILPA Tidak untuk Subsidi BBM

Selasa, 2 September 2014 | 16:01 WIB
RS
FB
Penulis: Ridho Syukro | Editor: FMB
Askolani, Plt Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Askolani, Plt Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tidak bisa digunakan untuk menambah kuota subsidi BBM.

Askolani mengatakan saat ini dana SILPA berjumlah Rp 40 triliun.

Dana SILPA hanya boleh digunakan untuk menutupi defisit. Jika defisit mengalami kenaikan maka dana SILPA bisa digunakan.

"Dana SILPA sebesar Rp 40 triliun tidak bisa digunakan untuk subsidi BBM," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/9).

Dia mengatakan sesuai dengan UU APBNP 2014, kuota subsidi BBM telah dipatok 46 juta kiloliter dan pemerintah tidak boleh menambah kuota karena sudah disahkan DPR.

Askolani mengatakan dana SILPA hanya digunakan untuk menjaga defisit agar tidak melonjak, defisit yang sehat berada pada kisaran 3% terhadap PDB.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon