KPK Cegah Jero ke Luar Negeri

Rabu, 3 September 2014 | 16:08 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri atas nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, pengiriman surat perintah cegah ke Direktoat Jenderal Imigasi Kementerian Hukum dan HAM dilakukan setelah pengumuman penetapan tersangka.

"Soal cegah, dalam waktu sesingkat-singkatnya pasca pengumuman tersangka ini akan dilayangkan surat pencegahan," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (3/9).

Hari ini, KPK mengumumkan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka.

Jero sebagai Menteri ESDM diduga telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.

Jero disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Pemerasan tersebut dilakukan Jero guna meningkatkan dana operasional menteri. Dari hasil pemerasan, Jero diduga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 9,9 miliar.

Upaya peningkatan dana operasional menteri itu dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meningkatkan pendapatan yang bersumber dari kick back atau timbal balik.

Kemudian, melakukan pengumpulan dari rekanan dana program-program tertentu, dan menyelenggarakan beberapa kegiatan rapat-rapat fiktif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon