Abaikan Fakta Penting
Kejagung Sentil Vonis Sisiminbakum di Hari Anti Korupsi
Jumat, 9 Desember 2011 | 20:40 WIB
MA telah membebaskan tersakwa Romli Atmasasmita di tingkat kasasi
Di sela-sela peringatan hari anti-korupsi sedunia, Jumat (9/12), Kejaksaan Agung mengambil momen untuk mengkritisi vonis hakim, atas kasus korupsi di Kementrian Hukum dan HAM, dimana dua orang terdakwa dibebaskan di tingkat Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyesalkan putusan MA dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan bahkan menganggap hakim mengabaikan fakta penting.
Menurut Marwan kasus Sisminbakum memang tidak ada kerugian negara, tapi di dalam kasus itu ada pungutan liar yang merugikan masyarakat.
"Hakim berpendapat tidak ada kerugian negara maka tidak ada korupsi. Ini yang sangat saya sesalkan," katanya.
Putusan semacam ini bisa muncul karena perbedaan persepsi di antara lembaga-lembaga penegak hukum, tambahnya.
Marwan mengatakan hari anti korupsi se-dunia sebagai momen yang tepat melakukan sinkronisasi dalam memberantas korupsi.
"Supaya penyidik, penuntut maupun hakim punya persepsi yang sama tentang korupsi," kata Marwan.
Jajaran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, jaksa penuntut dan hakim seyogyanya dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi tentang pasal korupsi dan pembuktiannya, "kalau enggak, wah bahaya ke depannya," katanya lagi.
Dalam kasus ini MA telah membebaskan tersakwa Romli Atmasasmita di tingkat kasasi dan belum lama ini juga mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa Yohanes Waworuntu.
Kejagung saat ini masih menyidik dua tersangka yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.
Di sela-sela peringatan hari anti-korupsi sedunia, Jumat (9/12), Kejaksaan Agung mengambil momen untuk mengkritisi vonis hakim, atas kasus korupsi di Kementrian Hukum dan HAM, dimana dua orang terdakwa dibebaskan di tingkat Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyesalkan putusan MA dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan bahkan menganggap hakim mengabaikan fakta penting.
Menurut Marwan kasus Sisminbakum memang tidak ada kerugian negara, tapi di dalam kasus itu ada pungutan liar yang merugikan masyarakat.
"Hakim berpendapat tidak ada kerugian negara maka tidak ada korupsi. Ini yang sangat saya sesalkan," katanya.
Putusan semacam ini bisa muncul karena perbedaan persepsi di antara lembaga-lembaga penegak hukum, tambahnya.
Marwan mengatakan hari anti korupsi se-dunia sebagai momen yang tepat melakukan sinkronisasi dalam memberantas korupsi.
"Supaya penyidik, penuntut maupun hakim punya persepsi yang sama tentang korupsi," kata Marwan.
Jajaran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, jaksa penuntut dan hakim seyogyanya dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi tentang pasal korupsi dan pembuktiannya, "kalau enggak, wah bahaya ke depannya," katanya lagi.
Dalam kasus ini MA telah membebaskan tersakwa Romli Atmasasmita di tingkat kasasi dan belum lama ini juga mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa Yohanes Waworuntu.
Kejagung saat ini masih menyidik dua tersangka yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




