Abaikan Fakta Penting

Kejagung Sentil Vonis Sisiminbakum di Hari Anti Korupsi

Jumat, 9 Desember 2011 | 20:40 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso/ESS | Editor: B1
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dikatakan sering ada ketidaksinkronan persepsi korupsi antara penegak hukum
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dikatakan sering ada ketidaksinkronan persepsi korupsi antara penegak hukum (Antara)
MA telah membebaskan tersakwa Romli Atmasasmita di tingkat kasasi

Di sela-sela peringatan hari anti-korupsi sedunia, Jumat (9/12), Kejaksaan Agung mengambil momen untuk mengkritisi vonis hakim, atas kasus korupsi di Kementrian Hukum dan HAM, dimana dua orang terdakwa dibebaskan di tingkat Mahkamah Agung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyesalkan putusan MA dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan bahkan menganggap hakim mengabaikan fakta penting.

Menurut Marwan kasus Sisminbakum memang tidak ada kerugian negara, tapi di  dalam kasus itu ada pungutan liar yang merugikan masyarakat.

"Hakim berpendapat tidak ada kerugian negara maka tidak ada korupsi. Ini yang sangat saya sesalkan," katanya.

Putusan semacam ini bisa muncul karena perbedaan persepsi di antara lembaga-lembaga penegak hukum, tambahnya.

Marwan mengatakan hari anti korupsi  se-dunia sebagai momen yang tepat melakukan sinkronisasi dalam memberantas korupsi.

"Supaya penyidik, penuntut maupun hakim punya persepsi yang sama tentang korupsi," kata Marwan.

Jajaran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, jaksa penuntut dan hakim seyogyanya dapat duduk bersama  untuk menyamakan persepsi tentang pasal korupsi dan pembuktiannya, "kalau enggak, wah bahaya ke depannya," katanya lagi.

Dalam kasus ini MA telah membebaskan tersakwa Romli Atmasasmita di tingkat kasasi dan belum lama ini juga mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa Yohanes Waworuntu.

Kejagung saat ini masih menyidik dua tersangka yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon