Meski Karier Politiknya Lancar, Anas Mengaku Tak Bercita-cita Menjadi Politikus

Kamis, 4 September 2014 | 22:05 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum membantah memiliki cita-cita tinggi dalam bidang politik.

Walaupun, pada kenyataannya, karier Anas dibidang politik bisa dibilang cukup mulus hingga menduduki kursi Ketua Umum (Ketum) partai berkuasa, Partai Demokrat.

Namun, Anas menyebut bahwa karriernya dibidang politik berjalan atau mengalir saja.

Anas menjelaskan semua berawal dari cita-citanya yang seorang lulusan terbaik di Universitas Airlangga (Unair) menjadi dosen. Tetapi, dua kali melamar gagal.

"Setelah itu, saya tidak punya definisi sebagai cita-cita. Harus jadi apa, itu tidak lagi. Saya menyerahkan pada aliran sejarah, mengalir saja. Oleh karena itu, saya lanjutkan aktif di organisasi. Sampai diminta aktif jadi pengurus besar di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)," ujar Anas.

Selanjutnya, Anas mengungkapkan diminta teman-temannya untuk menjadi calon ketua umum (caketum) HMI.

Hingga akhirnya, Anas menyebut kerap terlibat dalam penyempurnaan paket Undang-Undang (UU) politik. Serta, penyusun pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pemilu presiden (pilpres) tahun 1999.

"Setelah itu, saya diminta teruskan bantu tugas di KPU. Setelah itu, saya diminta bantu jadi pengurus di DPP Partai Demokrat (PD). Menjelang kongres saya diminta teman-teman menjadi caketum PD," jelas Anas.

Atas dasar itulah, Anas menegaskan tidak pernah menawarkan diri menjadi apapun terkait jabatan politik.

Secara tidak langsung, Anas juga membantah memiliki cita-cita menjadi presiden sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5), Anas selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, dikatakan menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.

Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota DPR RI melancarkan proyek hambalang dan proyek lain di Kempora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5).

Namun, uniknya dikatakan bahwa penerimaan uang sebanyak itu disebutkan sebagai modal untuk maju sebagai Presiden RI.

"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," ujar Yudi.

Untuk memenuhi keinginan tersebut, lanjut Yudi, terdakwa menggunakan Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Bidang Politik sehingga memudahkannya untuk mengatur proyek-proyek.

Kemudian, mentargetkan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelum akhirnya mewujudkan keinginannya menjadi Presiden RI.

Selanjutnya, diungkapkan Yudi, untuk menghimpun dana untuk mempersiapkan logistik terdakwa dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup dan berubah nama menjadi Permai Grup.

"Terdakwa mendapat fee 7 persen sampai 22 persen dari Permai Grup yang disimpan dalam brangkas Permai Grup," ungkap Yudi.

Selain gabung dengan Permai Grup, Anas juga disebut membentuk kantong-kantong dana dan dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang untuk proyek di Kemendiknas dan Kempora. Kemudian, Machfud Suroso untuk proyek universitas, gedung pajak dan Hambalang.

Tetapi, lanjut Yudi, terdakwa keluar dari Permai Grup setelah terpilih menjadi anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon