Sekap Calon TKI, Kemnakertrans Akan Cabut Izin PT KSP
Jumat, 5 September 2014 | 14:04 WIB
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan segera mencabut izin PT Karya Semesta Perkasa (KSP) terkait yang menyekap calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) dengan bertopeng menampung di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk siap dikirim ke luar negeri.
"Kita segera panggil pemilik perusahaan itu dan kita akan menindak tegas dengan mencabut izinya," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, kepada SP, Jumat (5/9).
Reyna mengatakan itu terkait tindakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan CTKI di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (3/9). Bangunan rumah yang juga berfungsi sebagai BLK di Jalan Poncol Raya RT 004 RW 004 Nomor 26 itu dinilai melanggar ketentuan. "Kami dapat laporan masyarakat adanya tempat seperti ini," kata Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansyur, Rabu (3/9).
Mantan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mendesak Kemnakertrans agar segera menindak tegas perusahaan tersebut. "Selain itu, laporkan perusahaan tersebut ke polisi," tegas Jumhur.
Menurut Gatot, lokasi BLK milik PT Karya Semesta Perkasa itu surat izinnya sudah dicabut oleh Kemnakertrans. Perusahaan ini ditengarai juga mempekerjakan anak dibawah umur. Sedangkan ruang-ruang penampungan calon TKI yang mayoritas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat jauh dari standar layak.
Seharusnya, kata Gatot, gedung tersebut hanya menampung sampai 60 orang saja. Namun kenyataanya saat ini menampung hingga 303 orang calon TKI. "Itu overkapasitas. Jadi mereka tidur dengan suasana yang tidak layak, ada yang tidur di lantai, atau satu kamar itu mereka berdesak-desakan," terang Gatot.
Bahkan ketika memasuki jam makan, pengelola asrama memberi makannya dengan jam tidak menentu atau telat. Meskipun semua diberi makan tiga kali sehari. "Untuk itu, temuan ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum. Kami akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, demi menindak lanjuti penyalahgunaan BLK ini," ujar Gatot.
Salah seorang CTKI dari Kupang, NTT, Paulina Mbaus (21) mengatakan, sarana di sana memang tidak layak. Dia mencotohkan untuk mandi saya terpaksa 4 atau 5 orang berbarengan karena kamar mandinya hanya ada 6.
Di lantai dasar rumah dijadikan area BLK yang terdiri atas dua ruang kelas dan ruang pertemuan. Sedangkan lantai dua dijadikan sarana kantor serta ruang terbuka. Bila malam hari, selasar sudut ruangan berubah menjadi area sarana tidur yang hanya beralaskan tikar. Untuk lantai yang peruntukan untuk ruang istirahat penuh sesak dengan tempat tidur berjejer.
Wijayanti, seorang instruktur bahasa Inggris mengaku dirinya tidak mengerti persoalan adanya anak di bawah umur yang direkrut BLK tersebut. "Saya tidak tahu mas kalau yang begitu-gitu. Di sini saya hanya mengajarkan bahasa inggris saja," klaimnya.
Menurut wanita yang sudah bekerja selama 2 tahun ini, mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, para calon TKI mendapatkan pelajaran bahasa nggris. Setelah istirahat kegiatan pelatihan berikutnya dilanjutkan ke tata graha, baby dan lainnya.
Selain bahasa inggris, lanjut Wijayanti, di penampungan ini juga diajarkan bahasa Cantonese, khusus bagi mereka yang akan berangkat ke Hong Kong. Sedangkan Bahasa Mandarin untuk yang ke Taiwan serta Bahasa Melayu apabila akan ke Malaysia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




