KPK Kaji Pasal Rintangi Jalannya Persidangan Perkara Anas

Jumat, 5 September 2014 | 23:15 WIB
NL
JS
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: JAS

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pengenaan pasal obstruction of justice (merintangi jalannya persidangan) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada beberapa hal yang mengarah pada dugaan merintangi jalannya persidangan. Di antaranya, salah satu tim pengacara Anas yang menjadi saksi sehingga subjektivitasnya tinggi dan terkesan merekayasa satu kesaksian perihal pembelian rumah terdakwa.

Kemudian, adanya Blackberry Messager (BBM) terdakwa ke saksi agar keterangan soal tanah yang dibeli seharga USD 1 juta di Yogyakarta atas perintah Mohammad Nazaruddin.

"Kami akan mengkaji kemungkinan digunakannya pasal obstraction of justice. Tetapi harus membuka penyidikan baru, karena itu proses di tengah sidang atau akan digunakan untuk memperberat tuntutan," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (5/9).

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas.

"Tentu saja menarik bagi kami melakukan penelusuran (obstruction of justice). Nanti, kalau ada pihak-pihak terkait dengan ini tidak tertutup kemungkinan," ujar Busyro di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/9).

Dalam sidang dengan terdakwa Anas memang saksi Bertha Herawati mengaku pernah diancam oleh pendukung terdakwa untuk tidak bersaksi dalam persidangan.

Kemudian, dalam sidang juga terungkap adanya profil BBM bernama Wisanggeni yang diduga mengacu pada Anas. Dalam pesannya kerap mengarahkan perihal bukti-bukti dan Kongres Demokrat.

Berikut beberapa percakapan dalam print out BB atas nama Wisanggeni;

"Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, EVA."

Selanjutnya, "Eva kasih ke Pasha dan Dewo EO 2M dan 560 JT". "Hambalang: usahakan anggaran karena ada perusahaan istri".

"Tanah di Yogya dikaitkan dengan 1 juta dari NZ, keterangan NZ saja, dicari hub telpon antara gerald dengan ajudan, janji ketemuan NZ di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada, tetapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi. janji NZ melalui ADC dan gerald. jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU, jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres".

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon