Kejagung Akan Periksa JPU Kasus Asian Agri
Sabtu, 10 Desember 2011 | 13:21 WIB
Pemeriksaan dilakukan jika JPU tak juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus Asian Agri.
Kejaksaan Agung akan periksa jaksa penuntut kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri, pekan depan jika tetap menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suwir Laut.
"Pasti ditanyakan apa alasan sampai ditunda," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (10/12).
Meski begitu, Marwan belum mengetahui alasan terjadinya penundaan pembacaan tuntutan hingga kali kedua. "Saya cek dulu," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan, tuntutan kasus Asian Agri akan dibacakan pekan depan. "Tadi jaksa penuntut bilang sudah siap dibacakan," katanya.
Noor mengatakan penundaan pembacaan tuntutan hingga kali kedua karena banyaknya dokumen, barang bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan.
"Jaksa penuntut kan harus merangkai semua itu dalam pembuktian," jelasnya.
Noor meminta masyarakat tidak menyamaratakan penundaan tuntutan kasus Asian Agri dengan perbuatan jaksa Sistoyo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penundaan pembacaan tuntutan.
"Harus dibedakan tingkat kerumitan kasus satu dengan kasus lainnya. Perkara Suwir Laut tentang perpajakan berbeda dengan perkara Cibinong tentang penipuan atau penggelapan biasa," katanya.
Kamis lalu, Jaksa mengajukan penundaan sidang pembacaan tuntutan untuk kali kedua dengan alasan belum siap. Majelis PN Jakarta Pusat kemudian memberikan waktu satu pekan bagi jaksa untuk mempersiapkan.
Kejaksaan Agung akan periksa jaksa penuntut kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri, pekan depan jika tetap menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suwir Laut.
"Pasti ditanyakan apa alasan sampai ditunda," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (10/12).
Meski begitu, Marwan belum mengetahui alasan terjadinya penundaan pembacaan tuntutan hingga kali kedua. "Saya cek dulu," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan, tuntutan kasus Asian Agri akan dibacakan pekan depan. "Tadi jaksa penuntut bilang sudah siap dibacakan," katanya.
Noor mengatakan penundaan pembacaan tuntutan hingga kali kedua karena banyaknya dokumen, barang bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan.
"Jaksa penuntut kan harus merangkai semua itu dalam pembuktian," jelasnya.
Noor meminta masyarakat tidak menyamaratakan penundaan tuntutan kasus Asian Agri dengan perbuatan jaksa Sistoyo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penundaan pembacaan tuntutan.
"Harus dibedakan tingkat kerumitan kasus satu dengan kasus lainnya. Perkara Suwir Laut tentang perpajakan berbeda dengan perkara Cibinong tentang penipuan atau penggelapan biasa," katanya.
Kamis lalu, Jaksa mengajukan penundaan sidang pembacaan tuntutan untuk kali kedua dengan alasan belum siap. Majelis PN Jakarta Pusat kemudian memberikan waktu satu pekan bagi jaksa untuk mempersiapkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




