Kejagung Akan Periksa JPU Kasus Asian Agri

Sabtu, 10 Desember 2011 | 13:21 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso/ARD | Editor: B1
Satgas Mafia Hukum saat menemui terdakwa kasus Asian Agri Vicentius Amin Sutanto
Satgas Mafia Hukum saat menemui terdakwa kasus Asian Agri Vicentius Amin Sutanto (Jakarta Globe)
Pemeriksaan dilakukan jika JPU tak juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus Asian Agri.

Kejaksaan Agung akan periksa jaksa penuntut kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri, pekan depan jika tetap menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suwir Laut.
 
"Pasti ditanyakan apa alasan sampai ditunda," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (10/12).
 
Meski begitu, Marwan belum mengetahui alasan terjadinya penundaan pembacaan tuntutan hingga kali kedua. "Saya cek dulu," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan, tuntutan kasus Asian Agri akan dibacakan pekan depan. "Tadi  jaksa penuntut bilang sudah siap dibacakan," katanya.
 
Noor mengatakan penundaan pembacaan tuntutan hingga kali kedua karena  banyaknya dokumen, barang bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan.

"Jaksa penuntut kan harus merangkai semua itu dalam  pembuktian," jelasnya.
 
Noor meminta masyarakat tidak menyamaratakan penundaan tuntutan kasus Asian Agri dengan perbuatan jaksa Sistoyo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penundaan pembacaan tuntutan.
 
"Harus dibedakan tingkat kerumitan kasus satu dengan kasus lainnya. Perkara Suwir Laut tentang perpajakan berbeda dengan perkara Cibinong tentang penipuan atau penggelapan biasa," katanya.
 
Kamis lalu, Jaksa mengajukan penundaan sidang pembacaan tuntutan untuk kali kedua  dengan alasan belum siap. Majelis PN Jakarta Pusat kemudian memberikan  waktu satu pekan bagi jaksa untuk mempersiapkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon