Selain Hartati, 4 Koruptor Lain Dapat Pembebasan Bersyarat

Senin, 8 September 2014 | 19:20 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1

Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) membenarkan, selain Hartati Murdaya, empat koruptor yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapat pembebasan bersyarat. Alasannya, para narapidana (napi) tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di samping perlakuan yang sama dengan terpidana lainnya.

"Prinsipnya napi yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, diusulkan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara berjenjang, harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," kata Dirjen PAS Handoyo Sudradjat, di Jakarta, Senin (8/9).

Keempatnya adalah terpidana perkara suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Semarang Sumartono, dan anggota Fraksi PAN DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono. Kemudian terpidana perkara suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT) di Kemnakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Fahd el Fouz A Rafiq yang dipidana perkara suap dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun 2011.

Menurut Handoyo, KPK telah diberitahu mengenai pemberian pembebasan bersyarat yang diberikan kepada empat terpidana tersebut. Keempatnya diberikan pembebasan bersyarat bersamaan dengan Hartati Murdaya.

"Itu diusulkan ke KPK bersamaan dengan Hartati. Jadi statusnya sama dengannya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon