KPK Cegah Istri Suryadharma Ali Bepergian ke Luar Negeri
Senin, 8 September 2014 | 19:37 WIB
Jakarta - Terkait penyidikan kasus dugaan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 22 Agustus 2014, meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri dari Suryadharma Ali, Wardatul Asriyah, kepada Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham).
Wardatul adalah istri dari mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.
Selain Wardatul, pencegahan juga dilakukan terhadap beberapa anggota Komisi VIII DPR RI, di antaranya Gondo Radityo Gambiro (Demokrat), Muhammad Bagowi (Demokrat), Nurul Iman Mustofa (Demokrat), Ratu Siti Romlah (Demokrat), dan Hasrul Azwar (PPP).
"Pencegahan dilakukan untuk masa enam bulan sejak 22 Agustus 2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Terkait pencegahan tersebut, Johan tidak berani mengatakan nama-nama yang dicegah berpotensi menjadi tersangka berikutnya.
Johan hanya mengatakan, pencegahan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.
"Tidak ada urusan tersangka atau tidak, Kemungkinan bisa saja tersangka sepanjang dua alat bukti cukup," ungkap Johan.
Namun, Johan tidak memungkiri, penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 mengarah pada proses penganggaran di DPR RI.
"Tetapi, memang kasus haji mengarah ke proses penganggaran juga," ujar Johan.
Beberapa nama yang dicegah tersebut memang telah menjalani pemeriksaan di KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar mengaku ditanyakan perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012-2013.
"Anggarannya saya tidak tahu berapa," jawab Hasrul ketika ditanya mengenai alokasi biaya penyelenggaraan ibadah haji, sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/8).
Bahkan, Hasrul mengaku tidak tahu mengenai alokasi dari anggaran khusus penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 tersebut.
Padahal, Hasrul mengakui bahwa yang menentukan alokasi biaya penyelenggaraan haji adalah Komisi VIII DPR.
Terkait dugaan penyimpangan dalam penganggaran penyelenggaraan Haji tahun 2012-2013, secara tidak langsung terungkap dari pernyataan mantan Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabbar.
"Tadi ditanya berkaitan dengan termasuk misalnya pembicaraan panja (panitia kerja) haji dengan Kementerian Agama. Misalnya, saat pembicaraan berlangsung kok sudah ada penyewaan pemondokan? Saya bilang memang pemerintah mengatakan karena mereka bersaing dengan negara-negara lain. Jadi, tidak bisa menunggu persetujuan DPR," kata Zukarnaen usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, pekan lalu.
Secara tidak langsung, Zulkarnaen membenarkan bahwa masalah penyewaan pemondokan dilakukan oleh penyelenggara haji tanpa ada persetujuan dari DPR atau belum diputuskan bersama. Sebagaimana, diamanatkan dalam undang-undang.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa Badan Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) seharusnya ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Setelah itu, baru mulai bekerja melakukan penyewaan dan yang lainnya.
Terkait kasus penyelenggaran haji, KPK memang menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Suryadharma Ali selaku Menag.
Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti, pemondokan, katering.
Selain itu, Suryadharma Ali diduga memanfaatkan jatah haji untuk digunakan keluarga, kolega, dan sejumlah anggota DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




