Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Dianggap Telah Memenuhi Syarat

Selasa, 9 September 2014 | 15:52 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (Pas) pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) Handoyo Sudrajat menegaskan kembali bahwa ada lima narapidana kasus korupsi yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

"Iya, ada lima termasuk hartati yang dapat pembebasan bersyarat. Kami kan tidak mendiskriminasi semua yang memenuhi syarat sudah kita berikan haknya," kata Handoyo ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).

Uniknya, menurut Handoyo, PB diberikan kepada kelima narapidana kasus korupsi tersebut tanpa perlu dikualifikasi dahulu menjadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku sekaligus pelapor.

"Tidak perlu (JC)," ujar Handoyo.

Menurut Handoyo, kelimanya telah memenuhi syarat substantif untuk mendapat PB. Di antaranya, telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah memenuhi program pembinaan.

Handoyo menjelaskan, prosedur pemberian PB dimulai dari pengajuan dari narapidana yang kemudian diusulkan ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas). Selanjutnya, disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Demikian lanjut Handoyo hingga semua syarat dipenuhi dan sampai ke Dirjen Pas dan akhirnya disetujui pemberian PB nya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengaku telah menolak rekomendasi penetapan JC terhadap terpidana Siti Hartati Murdaya maupun Fahd El Fouz.

"Betul dan itu sudah ditolak atau tidak dikabulkan tidak diberi rekomendasi," kata Johan Budi di kantor KPK, Senin (8/9).

Menurut Johan, surat penolakan rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Kemkumham pada 12 Agustus 2014 lalu.

Sebelumnya, dikabarkan selain Hartati Murdaya, ada empat narapidana kasus korupsi direkomendasi mendapatkan PB.

Di antaranya, terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012, Sumartono. Terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012, Agung Purno Sarjono. Terpidana perkara suap. Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPID), I Nyoman Suisnaya dan terpidana perkara suap Anggota Banggar Wa Ode Nurhayati untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) Tahun anggaran 2011, Fahd el Fouz A Rafiq.

Bahkan, menurut informasi, Fahd sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Seperti diketahui, syarat mendapatkan PB bagi narapidana kasus korupsi tidak mudah sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (atau lebih dikenal dengan PP 99/2012). Khususnya Pasal 43 A dan Pasal 43 B PP 99/ 2012.

Dalam Pasal 43 A Ayat 1 huruf a. Disebutkan bahwa syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai Justice
Collaborator (JC).

Kemudian, dalam Pasal 43 A Ayat 3 jelas disebutkan bahwa kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada pasal 43 B, intinya menyebutkan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan/atau KPK dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon