Jelang Tuntutan, KPK Sebut Semua Dakwaan Anas Terbukti
Rabu, 10 September 2014 | 22:01 WIBJakarta - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menghadapi tuntutan dalam sidang yang akan digelar pada Kamis (11/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Menghadapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto enggan mengungkapkan ancaman hukuman terhadap mantan politisi Demokrat tersebut dalam surat tuntutan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Pria yang akrab dipanggil BW ini hanya mengungkapkan bahwa semua dakwaan terhadap Anas terbukti.
"Soal Anas memang tadi ada usulan rentut (rencana tuntutan) dan itu sudah didiskusikan pimpinan. Tetapi, sebaiknya didengarkan besok saja. Menurut kami sih terbukti dakwaan primer dan subsidernya, termasuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), tetapi soal ancaman hukuman sebaiknya didengar besok," ujar BW di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/9) malam.
Lebih lanjut Bambang hanya mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang dianggap memberatkan untuk Anas. Di antaranya, dugaan memengaruhi saksi dan mengganggu jalannya persidangan.
Meski demikian, BW tak menampik bahwa masih ada hal yang dianggap meringankan dari Anas.
Namun, BW belum mau mengatakan bahwa terhadap Anas akan dituntut dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya, BW telah mengungkapkan bahwa tidak ada hal meringankan dari terdakwa Anas Urbaningrum.
"Sepantauan saya, tidak ada hal yang meringankan, belum ada hal yang meringankan. Bahwa dia berbicara sopan di pengadilan iya. Dia belum pernah dihukum iya. Tetapi, nanti JPU yang akan mengajukan usulan dan akan kita putuskan," kata BW melalui pesan singkat, Jumat (5/9).
Bahkan, BW mengatakan jajarannya tengah mengkaji pengenaan pasal obstruction of justice (merintangi jalannya persidangan) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Menurut BW, ada beberapa hal yang mengarah pada dugaan merintangi jalannya persidangan. Di antaranya, salah satu tim pengacaranya yang menjadi saksi sehingga subjektivitasnya tinggi dan terkesan merekayasa satu kesaksian perihal pembelian rumah terdakwa.
Kemudian, adanya Blackberry Messager (BBM) terdakwa ke saksi agar keterangan soal tanah yang dibeli seharga USD 1 juta di Yogyakarta atas perintah Nazaruddin.
"Kita akan mengkaji kemungkinan digunakannya pasal obstraction of justice. Tetapi harus membuka penyidikan baru, karena itu proses di tengah sidang atau akan digunakan untuk memperberat tuntutan," ujar BW.
Seperti diketahui, Anas terancam pidana penjara seumur hidup. Sebab, selaku anggota DPR RI pada masa jabatan 2009-2014, dikatakan menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota DPR RI melancarkan proyek Hambalang dan proyek lain di Kempora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5).
Namun, uniknya dikatakan bahwa penerimaan uang sebanyak itu disebutkan sebagai modal untuk maju sebagai Presiden RI.
"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," ujar Yudi.
Untuk memenuhi keinginan tersebut, lanjut Yudi, terdakwa menggunakan Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Bidang Politik sehingga memudahkannya untuk mengatur proyek-proyek.
Kemudian, menargetkan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelum akhirnya mewujudkan keinginannya menjadi Presiden RI.
Selanjutnya, diungkapkan Yudi, untuk menghimpun dana untuk mempersiapkan logistik terdakwa dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup dan berubah nama menjadi Permai Grup.
"Terdakwa mendapat fee 7 persen sampai 22 persen dari Permai Grup yang disimpan dalam brankas Permai Grup," ungkap Yudi.
Selain gabung dengan Permai Grup, Anas juga disebut membentuk kantong-kantong dana dan dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang untuk proyek di Kemendiknas dan Kempora. Kemudian, Machfud Suroso untuk proyek universitas, gedung pajak dan Hambalang.
Tetapi, lanjut Yudi, terdakwa keluar dari Permai Grup setelah terpilih menjadi anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Dalam surat dakwaan, Anas juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dikatakan antara 16 Nopember 2010 sampai 13 Maret 2013, membelanjakan uang sebesar Rp 20 miliar untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan.
Pembelian tanah tersebut diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.
Sebab, dikatakan sumber pembelian sejumlah tanah tersebut berasal dari dana sisa pemenangan kongres Partai Demokrat, sebesar US$ 1 juta dan Rp 700 juta yang disimpan di Permai Grup.
Selain itu, dikatakan pembelian tanah tersebut juga berasal dari fee proyek-proyek dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dihimpun dari Permai Grup dan kantong-kantong dana lainnya.
Kemudian, Anas juga didakwa membayarkan atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tipikor, yaitu membayarkan uang sejumlah Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektar sampai 10.000 hektar.
"Sekitar bulan Januari 2010 sampai tanggal 26 Maret 2010, terdakwa (Anas) membayarkan Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Group untuk pengurusan IUP atas nama PT Arina Kota Jaya yang terletak di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur," kata jaksa Arif Suhermanto.
Padahal, lanjut Arif, pengasilan terdakwa sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, sejak 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010 hanya sebesar Rp 194.680.800 dan tunjangan seluruhnya sebesar Rp 339.691.000.
Apalagi, diungkapkan Arif, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji sebagai anggota dewan. Sehingga, patut diduga uang yang digunakan dari tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




