Jaksa KPK Tuntut Cabut Hak Politik Anas

Kamis, 11 September 2014 | 20:16 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5.000 hektar sampai 10.000 hektar yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Terhadap Anas selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, dikatakan terbukti menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.

Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.

Penerimaan tersebut didapat dari proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN Perubahan (APBN-P).

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengatakan pengumpulan uang tersebut bertujuan untuk maju sebagai presiden. Terbukti, dari percakapan dalam Blackberry Messager (BBM) milik istri terdakwa, Atthiyah Laila.

Selain itu, terhadap Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara 16 Nopember 2010 sampai 13 Maret 2013, yaitu membelanjakan uang sebesar Rp 20 miliar untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan.

Pembelian tanah tersebut diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.

Sebab, dikatakan sumber pembelian sejumlah tanah tersebut berasal dari dana sisa pemenangan kongres Partai Demokrat, sebesar US$ 1 juta dan Rp 700 juta yang disimpan di Permai Grup.

Selain itu, dikatakan pembelian tanah tersebut juga berasal dari fee-fee proyek dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dihimpun dari Permai Grup dan kantong-kantong dana lainnya.

Kemudian, Anas juga dikatakan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tipikor, sekitar bulan Januari 2010 sampai tanggal 26 Maret 2010, yaitu membayarkan uang sejumlah Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektar sampai 10.000 hektar.

Padahal, pengasilan terdakwa sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, sejak 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010 hanya sebesar Rp 194.680.800 dan tunjangan seluruhnya sebesar Rp 339.691.000.

Apalagi, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji sebagai anggota dewan. Sehingga, patut diduga uang yang digunakan dari tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana, diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C UU No.25 tahun 2003 tentang TPPU," kata jaksa Yudi. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon