Diduga TPPU, Jaksa Minta Aset dan Harta Anas Dirampas
Kamis, 11 September 2014 | 20:58 WIBJakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya menyatakan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Anas dikatakan antara 16 Nopember 2010 sampai 13 Maret 2013, membelanjakan uang sebesar Rp 20 miliar untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan.
Pembelian tanah tersebut diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.
Sebab, dikatakan sumber pembelian sejumlah tanah tersebut berasal dari dana sisa pemenangan kongres Partai Demokrat, sebesar US$ 1 juta dan Rp 700 juta yang disimpan di Permai Grup.
Selain itu, dikatakan pembelian tanah tersebut juga berasal dari fee-fee proyek dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dihimpun dari Permai Grup dan kantong-kantong dana lainnya.
Dengan terbuktinya TPPU tersebut, jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk merampas sejumlah harta milik Anas.
"Bahwa oleh karena terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan terdakwa maka berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kedua, maka terhadap harta kekayaan tersebut harus dirampas untuk negara," kata jaksa Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Salah satu harta yang diminta dirampas tersebut adalah rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tetapi, dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terkait barang bukti berupa tanah dengan sertifikat nomor 541/MJR dengan luas 7870 m2 di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali, ada sedikit pengecualian.
Terhadap, bangunan yang berdiri di atasnya diserahkan pemanfaatannya kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes (Pondok Pesantren) Krapyak, Yogyakarta. Walaupun, terhadap aset tersebut tetap diminta untuk dirampas.
Berikut, sejumlah harta yang diminta dirampas oleh Jaksa;
1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim dengan sertifikat nomor 04747, seharga Rp 3,5 miliar.
2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta.
3. Dua bidang tanah dengan luas 200 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.
4. Sebidang tanah dengan luas 280 m2 yang terletak di Panggungharjo, Sewon,Kecamatan Bantul, Yogyakarta.
5. Sebidang tanah secara cash atau tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 m2 seharga Rp 320 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




