Anas Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 94 Miliar dan US$ 5 Juta

Kamis, 11 September 2014 | 21:30 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1

Jakarta - Anas urbaningrum kena pidana tambahan dalam perkara dugaan gartifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didenda membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Dengan ketentuan, lanjut Yudi, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untukk menutupi uang pengganti.

Tetapi, lanjut Yudi, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik. Serta, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5.000 hektar sampai 10.000 hektar yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon